Kejari Kota Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 53 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
KUMPULAN BERITA pemusnahan barang bukti
Sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana yang telah diputuskan inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Selasa (12/5/2026).
Tumpukan barang bukti hasil kejahatan yang selama berbulan-bulan tersimpan di gudang akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan ratusan barang bukti dari 63 perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti 114 perkara, termasuk 35 kg sabu dan 39 ribu pil ekstasi hasil kasus narkotika dan pidana umum.
Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (11/12/2023).
Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar pemusnahan barang bukti dari 78 kasus pidana yang sudah dinyatakan inkracht.…
Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan barang bukti dari 167 perkara pidana yang sudah inkracht atau…
Ponorogo (beritajatim.com) – Barang bukti tindak pidana kejahatan selama kurun waktu tahun 2022 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo.…









