Surabaya (beritajatim.com) – Proses hukum terkait meninggalnya Steven Sukha, siswa SMPK Angelus Custos Surabaya yang diduga tersengat listrik di rooftop gedung sekolah, memasuki babak krusial. Penyidik Polrestabes Surabaya melaksanakan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Jatim guna menentukan apakah kasus yang terjadi sejak Maret 2025 ini layak dilanjutkan atau dihentikan.
Agenda penting ini dihadiri oleh pihak pelapor, Tanu Hariyadi, serta didampingi Ketua Tim Advokasi SMP Katolik Angelus Custos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo. Gelar perkara ini bertujuan untuk menyelaraskan fakta-fakta lapangan serta bukti digital guna membedah peristiwa yang menyita perhatian publik pendidikan di Surabaya tersebut.
Ketua Tim Advokasi SMP Katolik Angelus Custos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memaparkan beragam alat bukti dan data pendukung pada sesi pertama. Setelah pemaparan dari pihak sekolah dan pelapor selesai, kepolisian melanjutkan dengan gelar perkara internal untuk mengambil keputusan final.
“Untuk sesi pertama gelar sudah selesai, sekarang dilakukan gelar perkara sesi kedua secara internal kepolisian untuk menentukan perkara ini bisa dilanjutkan apa tidak,” ujar Tjandra, Kamis (19/2/2026).
Tjandra menegaskan bahwa berdasarkan seluruh bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya meyakini tidak ada unsur kealpaan dari pihak sekolah maupun guru. Ia menyoroti fakta bahwa korban yang merupakan siswa SMP sebenarnya tidak memiliki otoritas untuk memasuki area rooftop gedung SMA, terlebih saat hari libur.
“Terlebih lagi Steven ini adalah siswa SMP, yang tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke rooftop SMA. Yang jelas dipisahkan dengan pagar, dan ini terjadi pada hari libur,” tambah Tjandra menekankan posisi hukum sekolah.
Meski fokus pada pembuktian hukum, Tjandra menyatakan pihak sekolah sangat memahami duka mendalam yang dialami keluarga korban atas musibah ini. Pihaknya berharap kehadiran rekaman CCTV dalam gelar perkara tersebut mampu membuat kronologi kejadian menjadi terang benderang bagi semua pihak.
“Dan Pak Tanu tadi dalam gelar perkara juga menyampaikan bahwa ini adalah musibah. Namun kenapa proses hukum masih berkepanjangan sampai saat ini,” ujar Tjandra menirukan pernyataan pelapor.
Tim advokasi berharap kasus ini segera mencapai titik temu agar tidak mengganggu fokus para tenaga pendidik dalam menjalankan tugas mengajar. Tjandra menilai durasi proses hukum yang panjang berpotensi merugikan masyarakat karena waktu para guru tersita untuk urusan litigasi.
“Kita berharap perkara ini bisa cepat selesai karena dengan adanya peristiwa ini maka masyarakat yang dirugikan karena para guru yang harusnya bisa mencerdaskan bangsa jadi terganggu waktunya,” jelasnya.
Hingga saat ini, upaya kekeluargaan sebenarnya telah sering diupayakan oleh pihak sekolah, namun keluarga korban masih memilih untuk menunggu hasil resmi dari gelar perkara khusus. Peristiwa tragis ini bermula saat korban bersama rekan-rekannya masuk ke area sekolah secara diam-diam saat libur Hari Raya Nyepi tahun lalu untuk berlatih ujian praktik.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban tampak memanjat pagar di area AC yang basah setelah hujan, lalu terlihat kaku sebelum terjatuh lemas. Sementara itu, pihak Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil gelar perkara, dengan Kombes Pol Widi Atmoko mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kabid Humas. [uci/beq]






