Bondowoso (beritaJatim.com) – Kasus PT Bondowoso Gemilang (Bogem) memantik reaksi Pj Bupati setempat, Bambang Soekwanto untuk angkat bicara.
Tidak hanya DPRD Bondowoso saja yang menilai ada kejanggalan pada pengelolaan keuangan PT Bogem yang didirikan pada tahun 2018 itu.
Pj Bupati Bondowoso pun menyebut bahwa pertanggungjawaban keuangan PT Bogem tidak jelas hingga saat ini.
Padahal, penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso itu nyaris Rp 3 miliar.
Bambang bersyukur sebab Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso telah menyuarakan tentang hal itu.
“Alhamdulillah, Ketua komisi sudah bersuara,” kata Pj Bupati Bondowoso dikutip BeritaJatim.com, Rabu (3/6/2024).
Untuk diketahui, Direktur PT Bogem sebelumnya Rudy Hartoyo telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada tahun 2021 lalu.
Rudy Hartoyo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider Rp 6 bulan. Rudy diputus bersalah karena merugikan keuangan negara sekitar Rp477 juta.
Setelah itu, Kejari Bondowoso menetapkan 2 tersangka lagi yakni Plt Direktur PT Bogem Surya Kodrat dan YS selaku suplier kopi ke PT Bogem.
Surya Kodrat lalu divonis 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 2 bulan oleh PN Tipikor Surabaya. Sementara tersangka YS hingga kini tidak ditangkap. Bahkan kabarnya kasus itu di-SP3.
Selain terbukti korupsi, praktik jual beli kopi di PT Bogem terindikasi terjadi nepotisme. Sebab YS merupakan anak dari komisaris PT Bogem, SMR.
Jabatan direktur kemudian berganti dan dilimpahkan ke JK. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil Kejari Bondowoso hingga 3 kali namun selalu mangkir
“Semoga saudara JK sebagai Direktur dapat mempertanggungjawabkan keuangan Bogem,” harap Bambang.
Tidak hanya ketika dipimpin Rudi Hartoyo dan Surya Kodrat, keuangan PT Bogem juga disebut masih bermasalah meskipun di bawah kepemimpinan JK.
“Ada selisih beberapa M (miliar rupiah) yang tidak jelas saat kepemimpinan saudara JK,” sebut Pj Bupati.
Ia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengusut ketidakjelasan keuangan di PT Bogem.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, Andi Hermanto menilai kasus PT Bogem yang diusut APH tidak seluruhnya jelas.
Bahkan ada satu tersangka inisial YS hingga kini tidak ditangkap oleh Kejari Bondowoso. Kabarnya telah keluar Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya tetap mendukung APH. Apa yang dilakukan sesuai dengan aturan terkait masalah bogem. Karena memang sampai saat ini belum ada titik jelas,” kata Andi Hermanto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso kepada BeritaJatim.com, Selasa (2/7/2024) lalu.
Menurutnya, kasus PT Bogem seolah tenggelam. Termasuk pergantian Direktur lama ke yang baru tidak membuahkan perubahan signifikant.
“Ada direktur baru pasca PT Bogem pertama bermasalah. Diangkatlah direktur yang baru. Nah, kasus yang lama apakah sudah selesai?” sentil legislator PDIP tersebut.
Berdasarkan audit internal Pemkab Bondowoso, ada indikasi nepotisme dalam bisnis PT Bogem. Antara Komisaris dengan anaknya inisial YS dalam pengadaan kopi.
“Betul. Tapi masalah tersangka dan tidak itu kewenangan kejaksaan,” sergahnya.
Hasil sidak DPRD kala itu juga menghasilkan beberapa temuan. Salah satunya pengadaan kopi PT Bogem di bawah spesifikasi harga beli. (awi/but)






