Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara penyebaran konten pornografi anak dengan terdakwa EO alias ASF yang diduga mengelola jaringan distribusi berbayar di aplikasi Telegram dan Potatochat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis melalui Undang-Undang Pornografi dan ITE dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun guna menjaga kesusilaan dan ketertiban umum.
Agenda persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa di ruang sidang Sari 1. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar sistem jual beli konten ilegal yang terorganisir secara digital.
“Hari ini agendanya jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, saat dikonfirmasi di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara ini berakar dari pengungkapan jaringan oleh Polda Jatim pada Juni 2025. Terdakwa ASF, yang merupakan warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, ditangkap karena terbukti mengelola bisnis pornografi anak secara sistematis dengan memanfaatkan jangkauan media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity sebagai etalase promosi. Akun tersebut digunakan untuk menjaring pengikut yang kemudian diarahkan ke kanal berbayar di platform komunikasi terenkripsi.
“ASF menggunakan akun Instagram tersebut untuk mengiklankan kanal berbayar yang ia kelola di Telegram dan Potatochat,” ujar Jules.
Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa ASF telah aktif menyebarkan konten terlarang tersebut sejak Juni 2023. Modus operandi yang dijalankan adalah dengan mewajibkan setiap pengguna membayar biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu untuk mendapatkan akses ke grup eksklusif.
Jaringan ini memiliki skala distribusi yang masif, di mana terdakwa mengelola sedikitnya 15 kanal Telegram dan satu kanal di aplikasi Potatochat. Koleksi konten ilegal tersebut mencapai lebih dari 2.500 video pornografi anak yang dikonsumsi oleh sekitar 1.100 anggota berbayar.
“Dari biaya pendaftaran saja tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp550 juta, ditambah penghasilan bulanan sekitar Rp10 juta dari berbagai transaksi,” jelas Jules.
Estimasi total pendapatan terdakwa selama menjalankan aksinya mencapai ratusan juta rupiah. Aparat menilai tindakan ASF sangat serius karena memanfaatkan kemudahan teknologi digital untuk mengeksploitasi anak-anak melalui distribusi konten visual yang merusak secara massal.
Atas perbuatannya, terdakwa ASF kini harus menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. [ian]






