Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara menjelaskan terkait persoalan ketentuan tanggung jawab kerusakan atau kehilangan kendaraan konsumen dalam penegakkan Wajib Pajak Parkir di halaman tempat usaha, yang menurutnya kini telah diperjelas dalam aturan tersebut.
Menurut Eri, aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini justru dirancang untuk mempertegas posisi tanggung jawab pengelola terhadap konsumen, yang selama ini dinilai belum tercover sepenuhnya.
”Makanya kita sekarang kuatkan lagi (pengawasan). Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir,” tegas Eri pada Kamis (23/7/2026).
Oleh karena itu, Eri menyampaikan bahwa Pemkot sampai hari ini masih terus melakukan operasi penindakan terhadap seluruh tempat usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Parkir tetapi belum melakukan kewajibannya tersebut melalui mekanisme penyegelan.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, tercatat ada sekitar 250 titik lokasi parkir tempat usaha yang belum taat dan belum beralih ke sistem digital.
“Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua,” jelas Eri.
Menanggapi temuan perbedaan perlakuan di lapangan, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa sejumlah tempat usaha toko modern yang tetap beroperasi, tanpa penyegelan, adalah mereka yang sudah memiliki izin parkir resmi.
Oleh sebab itu, Wali Kota Eri mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinannya seperti gerai-gerai lain yang telah patuh.
“Maka saya berharap contohlah temannya yang namanya sama, yang toko modernnya sama, yang sudah punya izin. Karena pemiliknya kan berbeda-beda, meskipun toko modernnya sama,” ucapnya.
Di sisi lain, kebijakan ini sebelumnya sempat menuai protes dari seorang pengusaha warung internet (warnet) bernama Umi terkait penertiban pajak parkir non-tunai tersebut.
Umi mengaku kaget saat petugas mendadak menyodorkan ‘Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak’ yang dinilai memuat poin krusial yang memberatkan.
Poin yang dikeluhkan tersebut menyatakan bahwa Pemkot tidak akan bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan, sehingga risikonya sepenuhnya dibebankan kepada pengelola.
“Yang saya keluhkan adalah adanya ketentuan bahwa Pemerintah Kota tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir,” ujar Umi pada Selasa (21/7/2026).
Menurut Umi, ketentuan ini sangat merugikan karena ia merasa pemerintah lepas tangan atas keamanan kendaraan di area parkir tempat usahanya.
Oleh karena itu, Umi menilai kebijakan tersebut seharusnya dapat mengakomodir keamanan konsumen dan perlu dikaji ulang sebelum diterapkan secara massal.
“Resiko tersebut justru dibebankan kepada pengelola. Bagi saya, kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan; apa perbedaan perlindungan hukum antara parkir resmi yang berizin, dengan parkir yang tidak resmi ilegal?,” kata pemilik warnet di kawasan Tanjung Perak Surabaya itu. (rma/ted)






