Surabaya (beritajatim.com) – Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Hermanto Oerip terhadap dr. Soewandi Basuki.
Perkara ini semakin menarik perhatian karena Hermanto Oerip sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus penggelapan senilai Rp75 miliar, yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gelar perkara ini dilakukan di Polda Jawa Timur, dengan pernyataan penting yang dikeluarkan oleh kuasa hukum dr. Soewandi Basuki.
Menurut Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH, MH, selaku kuasa hukum Soewandi, laporan Hermanto terhadap Soewandi Basuki dinilai sebagai tindakan beritikad buruk. Hal ini berdasarkan pada hasil gelar perkara yang menunjukkan bahwa masalah ini telah diperiksa sebelumnya oleh Bareskrim Polri dan Pengadilan.
“Bareskrim telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan Soewandi atas kompensasi utang dari Hermanto Oerip adalah sah dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Prof. Tjandra, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, disebutkan bahwa pihak yang beritikad buruk adalah Hermanto Oerip. Pengadilan juga memutuskan hukuman penjara terhadap Venansius Naek, yang terkait dengan perkara ini, selama 1,5 tahun. Berdasarkan hal tersebut, jaksa pun memberi petunjuk kepada penyidik untuk menetapkan Hermanto Oerip sebagai tersangka.
Pernyataan kuasa hukum ini juga menanggapi kuitansi senilai Rp15 miliar yang dipersoalkan dalam kasus ini. Menurut Prof. Tjandra, kuitansi tersebut bukan bukti jual beli atau kontrak yang dilakukan Soewandi Basuki, melainkan hanya tulisan tangan Hermanto Oerip yang kemudian diikuti dengan pembuatan akta di hadapan notaris.
Transaksi ini, lanjutnya, merupakan bentuk kompensasi utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tidak hanya itu, Prof. Tjandra juga menjelaskan bahwa perusahaan yang digunakan oleh Hermanto Oriep dalam transaksi ini hanya digunakan sebagai alat untuk menutupi penipuan, yang terungkap melibatkan pembuatan bill of lending palsu, faktur penjualan palsu, dan penarikan dana perusahaan oleh Hermanto bersama keluarganya. Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp146 miliar.
Sementara Hermanto Oerip sebagai pelapor menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya berkaitan dengan rumah senilai Rp15 miliar dan Rp4 miliar yang ia berikan kepada Soewandi Basuki namun tidak diakui.
Hermanto juga mengklaim bahwa kuitansi yang dibuatnya adalah bukti utang yang tidak pernah ada. Laporan ini membuatnya melapor ke Polda Jatim.
Perkara ini terus berkembang, meski sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang melibatkan Hermanto Oerip, terutama dalam hal pertambangan nikel bodong dan pembuatan surat palsu, sudah diputuskan secara tegas. [uci/suf]






