Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali berlanjut. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menghadirkan Siok Lan alias Ria Go sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis.
Keterangan saksi semakin menyudutkan posisi Hermanto Oerip, yang didakwa mengeruk dana korban Soewondo Basoeki dengan modus bisnis pertambangan nikel yang belakangan terungkap fiktif.
Dalam persidangan, saksi Siok Lan mengaku hanya bekerja selama dua bulan di PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), perusahaan yang didirikan bersama oleh terdakwa dan korban. Ia bekerja sebagai staf administrasi dengan gaji Rp20 juta per bulan.
Saksi menegaskan, selama dirinya bekerja, PT MMM hanya memiliki dua orang pegawai, yakni dirinya dan satu orang office boy.
Karena perusahaan baru berdiri, saksi mengaku diminta mengurus renovasi kantor sekaligus pengadaan perlengkapan kantor. Namun, ia tidak pernah mengetahui secara pasti kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Saat ditanya majelis hakim mengenai jenis usaha PT MMM, saksi menyebut hanya mendapat informasi dari terdakwa bahwa perusahaan bergerak di bidang pertambangan nikel.
Namun, saksi tidak pernah melihat langsung lokasi maupun aktivitas usaha yang dimaksud.
“Saya cuma dua bulan kerja di sana. Dengarnya usahanya di Sulawesi. Tepatnya di mana, saya tidak tahu,” ujar saksi di persidangan.
Selama bekerja, saksi juga mengaku tidak pernah mengikuti rapat perusahaan maupun melihat dokumen kerja sama yang berkaitan dengan usaha pertambangan nikel.
Ia menyatakan hanya menerima dokumen berupa bill uploading yang dikirim oleh anak terdakwa, Vincentius Adrian Utanto, melalui aplikasi WhatsApp.
“Saya hanya menerima file soft kopi yang kemudian saya cetak,” ujar saksi.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui bill uploading tersebut berkaitan dengan kerja sama dengan pihak mana.
Setelah dua bulan bekerja, saksi menyebut diberitahu oleh korban Soewondo Basoeki bahwa PT MMM menghentikan operasional karena kehabisan dana.
“Saya tanya kenapa kok habis sama Pak Soewondo dijawab karena perusahaan fiktif, tidak pernah ada,” ujar saksi.
Dalam perkara ini, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.
Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki saat perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel, lengkap dengan sejumlah dokumen dan foto aktivitas tambang.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018. Soewondo Basoeki ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto Oerip menjabat komisaris. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar Rp1,25 miliar.
Jaksa menyebut PT MMM digunakan untuk membangun kepercayaan korban. Hermanto juga mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga mencapai Rp75 miliar dengan iming-iming bunga satu persen per bulan. Dana tersebut dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia.
Namun, dalam waktu singkat, dana itu ditarik melalui cek dan dicairkan oleh para terdakwa serta pihak-pihak terkait. Jaksa mengungkap sedikitnya Rp44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto Oerip, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya.
Sementara itu, kegiatan pertambangan nikel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Fakta persidangan mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Akibat perbuatan tersebut, korban Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. [uci/beq]






