Surabaya (beritajatim.com) – Rahmad Muhajirin mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat milik Bupati Sidoarjo Subandi pada Jumat (20/2/2026). Kedatangan suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana ini didampingi kuasa hukumnya guna memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan oleh kolega istrinya tersebut.
Dalam keterangannya, Rahmad menegaskan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses hukum dan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan tim penyidik. “Apa yang diperlukan (bukti), nanti akan kita sampaikan,” ujar Rahmad secara singkat di hadapan awak media.
Kuasa hukum Rahmad, Muzzayin, secara tegas membantah tudingan penggelapan karena tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipermasalahkan hingga kini masih berada di tangan kliennya. Ia menjelaskan bahwa dokumen asli tersebut sengaja disimpan sebagai barang bukti untuk mendukung laporan mereka di Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan investasi.
Muzzayin juga memastikan bahwa sertifikat tersebut belum pernah dipindahtangankan, dijual, maupun diubah kepemilikannya oleh pihak Rahmad Muhajirin. “Sertifikat tersebut masih utuh, masih belum dibalik nama, masih belum dijual. Kenapa sertifikat itu masih ada di kami, karena memang ini untuk barang bukti laporan kami di Mabes Polri,” tegasnya sambil menunjukkan fisik dokumen tersebut.
Menanggapi isu bahwa sertifikat itu digunakan untuk membiayai politik pencalonan pasangan Subandi-Mimik, Muzzayin dengan nada tinggi menolak keras dalil tersebut. Ia menekankan bahwa posisi dokumen tersebut murni menjadi bukti hukum di Bareskrim dan bukan untuk kepentingan finansial kampanye.
Perseteruan hukum ini berawal dari laporan tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi yang mengklaim tiga SHM miliknya tak kunjung diserahkan kembali oleh pihak Rahmad. Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Subandi, menjelaskan bahwa sertifikat itu awalnya diserahkan sebagai jaminan itikad baik atas dana operasional tim pemenangan Pilkada periode 2025-2030.
Dana operasional tersebut sebelumnya dikirimkan ke rekening perusahaan milik anak Subandi untuk membiayai kebutuhan relawan dan koordinator kampanye pada November 2024. Pihak Subandi menyatakan telah meminta pengembalian sertifikat sejak mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada, namun permintaan itu tidak kunjung dipenuhi.
Karena surat teguran yang dikirimkan pada 27 Januari 2026 tidak mendapat respons, tim advokat Subandi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jatim. “Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Billy.
Di sisi lain, Rahmad Muhajirin juga telah lebih dulu melaporkan Subandi ke Dittipidum Bareskrim Polri atas dugaan penipuan terkait investasi yang melibatkan aliran dana operasional tersebut. Pihak Subandi membantah keras tuduhan penipuan investasi itu dan mengklaim memiliki bukti rincian penggunaan dana yang sangat transparan dan rapi.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami keterangan dari kedua belah pihak guna menentukan kelanjutan perkara yang melibatkan pimpinan tertinggi Kabupaten Sidoarjo tersebut. Bupati Subandi sendiri menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang sembari tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan untuk warga Sidoarjo. [uci/beq]






