Jombang (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sumobito, Jombang, atas keberhasilannya menggagalkan upaya pencurian material besi rel di area Stasiun Curahmalang pada Senin (13/4/2026) malam.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berpatroli dengan pihak kepolisian setempat.
“Kami mengonfirmasi bahwa petugas Polsuska di lapangan memergoki aksi mencurigakan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Sumobito untuk melakukan penindakan. Material yang menjadi objek pencurian adalah besi rel bekas yang disimpan di area stasiun, bukan rel aktif, sehingga tidak mengganggu keselamatan perjalanan kereta api saat ini,” ujar Tohari, Kamis (16/4/2026).
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai KAI berinisial CIK (49) dalam kasus ini, Manajemen KAI Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi hukum.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun demikian, jika nantinya terbukti secara sah terdapat keterlibatan oknum pegawai KAI dalam tindak kriminal tersebut, manajemen perusahaan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perusahaan dan hukum yang berlaku,” tegas Tohari.
“KAI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi siapapun yang berupaya merusak atau mencuri aset sarana dan prasarana perkeretaapian,” pungkas Tohari. [suf]







1 Komentar
maling harus dihukum