Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto menyatakan pernyataan sikap, Jumat (2/12/2022). Ada tiga poin pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko.
Pertama, Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha dalam rapat terakhir pada 25 November 2022, mengusulkan tiga besaran UMK 2023 dengan nilai yang berbeda. Pasalnya, ada perbedaan pandangan mengenai dasar hukum yang menjadi pertimbangan.
“Usulan pemerintah dan akademisi ini adalah mengusulkan angka perhitungan dan rumus itu, penyesuaiannya adalah Rp317.655,6. Perubahan dari Rp4.354.787,17 menjadi Rp4.672.442,77. Penyesuaiannya sekitar 7,2 persen. Dari unsur Apindo menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”umk”]
Rumus mencari batas atas adalah Rp3. 254.989,73, sedangkan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2022 sebesar Rp4.354.787,17. Sehingga jauh di atas batas atas. Maka, lanjut Bambang, upah yang diusulkan Apindo Kabupaten Mojokerto adalah UMK berjalan diterapkan kembali untuk UMK tahun 2023.
“Sedangkan unsur Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan adalah dari Rp4.364.787,17 itu minta penyesuaian Rp566.126 berarti menjadi Rp4.920.909,50 atau 13 persen. Kami dari Apindo menghormati, menghargai semua proses itu tapi semestinya semua diusulkan ke Bupati Mojokerto dan diteruskan ke Gubenur Jawa Timur. Bukan usulan hanya dari pemerintah, yang dua hanya sebagai masukan,” tegasnya.
Kedua, DPK Apindo Kabupaten Mojokerto berharap Bupati mengusulkan Gubenur Jawa Timur sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mojokerto tahun 2023.
“Ketiga, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dalam menyampaikan kepada Bupati Mojokerto hendaknya tetap berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mojokerto tahun 2023,” harapnya.
Namun, lanjut Bambang, apabila dalam penyampaiannya berakibat pada usulan Bupati Mojokerto tidak sesuai dengan hasil rapat Dewan pengupahan, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto telah kehilangan marwahnya sebagai lembaga yang bersifat kolegial dan abai terhadap tata tertib yang telah disepakati bersama.
[berita-terkait number=”3″ tag=”apindo”]
“Sehingga tidak ada gunanya Dewan Pengupahan tetap dipertahankan keberadaannya, agar tenaga, fikiran, waktu dan biaya tidak terbuang sia-sia. Saya hanya ingin melalui media seperti ini, kita sama-sama koreksi. Apakah dalam hal ini Apindo salah atau pemerintah, ini terkait usulan. Kalau tidak terjadi kesepakatan dan sepakat tiga usulan masing-masing diusulkan,” tuturnya.
Menurutnya, masih ada Dewan Pengupahan Jawa Timur yang akan menggodok usulan. Apindo Kabupaten Mojokerto mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto agar tidak terjadi kesepakatan yang sudah dibuat tidak ditaati sehingga kesepakatan tersebut telah dilanggar.
“Apindo Kabupaten Mojokerto mengusulkan penyesuaian yakni UMK Kabupaten Mojokerto yang sudah berjalan untuk ditetapkan kembali karena UMK Kabupaten Mojokerto sudah di atas ambang atas. Kalau di bawah disesuaikan tapi kalau sudah di atasnya ya sudah berjalan ditetapkan kembali,” urainya. [tin/suf]






