Surabaya (beritajatim.com) – Banyak beredar isu bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Surabaya sebesar 6,5 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya mengaku sudah mengajukan usulan UMK sebesar 2,3% untuk tahun 2025.
Secara resmi usulan ini disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Surabaya, pada Senin (9/12/2024) di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.
Kenaikan 2,3 persen ini akan menaikkan UMK senilai Rp 108.682 atau jadi Rp 4.834.165. Sementara itu serikat pekerja mengusulkan kenaikan 6,5 persen atau naik sebesar Rp 307.156,14.
Fahmirza, Koordinator Anggota Dewan Pengupahan Unsur Apindo Surabaya, menjelaskan bahwa angka kenaikan yang diajukan didasarkan pada beberapa pertimbangan utama.
“Pertama, kondisi ekonomi global saat ini sedang mengalami perlambatan dan ketidakpastian,” ujarnya. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada sektor usaha, terutama UMKM dan industri padat karya yang sangat bergantung pada stabilitas ekonomi.
“Kenaikan UMK yang terlalu tinggi berpotensi meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar global,” tambah Fahmirza.
Kondisi ini, jika tidak diantisipasi, dapat memicu PHK dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.
Selain itu, Apindo juga mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan. Dimana tidak semua perusahaan mampu menanggung kenaikan UMK yang terlalu tinggi.
“Jika dipaksakan, perusahaan bisa saja melakukan efisiensi, seperti mengurangi jumlah pekerja atau mengurangi investasi,” tegasnya.
Usulan Apindo ini berbeda dengan usulan yang diajukan oleh perwakilan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan UMK sebesar 6,5%. Perbedaan pendapat ini membuat proses penetapan UMK tahun 2025 menjadi lebih kompleks.
“Kami berharap pemerintah kota dapat mempertimbangkan usulan kami dengan seksama. Kami yakin bahwa kenaikan UMK sebesar 2,3% sudah cukup realistis dan tidak membebani perusahaan secara berlebihan,” harapnya.
Fokus pada Keseimbangan
Menurut Fahmirza, penetapan UMK harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Kenaikan UMK memang penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun kita juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Usulan dari Apindo dan serikat pekerja akan dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas lebih lanjut. Gubernur Jawa Timur nantinya akan mengambil keputusan final terkait penetapan UMK tahun 2025.[rea]






