Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus TS (33), pelaku jambret viral yang terekam kamera warga saat berusaha melarikan diri menggunakan motor Honda PCX merah. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya wilayah Desa Kepuh setelah sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang pakaian ke sungai.
Aksi penjambretan yang dilakukan warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial melalui video amatir. Dalam rekaman tersebut, mobil pengejar sempat menabrak pelaku sebelum akhirnya TS berhasil meloloskan diri melalui jalan sempit.
Kejahatan ini bermula di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, ketika pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada seorang warga yang hendak membuang sampah. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung yang dikenakan korban dan berusaha memacu kendaraannya.
Korban yang tidak tinggal diam sempat memberikan perlawanan sengit dengan menarik sepeda motor pelaku hingga terjatuh di lokasi kejadian. Teriakan maling dari korban membuat pelaku panik dan segera melarikan diri meskipun barang jarahannya akhirnya terlepas.
“Pelaku sempat terjatuh bersama motornya, kalung yang diambil ikut terlepas, korban lalu berteriak maling dan pelaku langsung kabur,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, ditulis Jumat (30/1/2026).
Berbekal rekaman video pengejaran yang viral, tim Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan motor Honda PCX merah tersebut. Polisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku saat sedang bekerja di sebuah lokasi di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
Sadar dirinya dicari polisi karena videonya viral, TS sempat melakukan upaya licik untuk menghapus bukti keterlibatannya dalam aksi penjambretan tersebut. Ia membuang pakaian yang dikenakannya saat beraksi ke aliran sungai dan segera mengganti pelat nomor kendaraannya.
“Kami juga mendapatkan barang bukti pelat nomor asli kendaraan AG 5324 KCU yang terpasang saat menjalankan aksinya. Jadi setelah viral, pelatnya diganti dengan nomor palsu,” imbuh AKP Ryo Pradana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui telah melakukan aksi kriminal di empat lokasi berbeda dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Selain jambret di Desa Tanggung, ia terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda CRF dan pencurian uang tunai Rp3 juta.
TS juga teridentifikasi melakukan pencurian perhiasan emas milik seorang karyawan pabrik gipang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Boyolangu. Rentetan aksi kejahatan ini kini membawa pelaku ke ruang tahanan Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat luas. Atas perbuatannya tersebut, TS terancam hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kami lakukan penahanan dan kita jerat dengan pasal 479 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Ryo Pradana. [nm/beq]






