Jember (beritajatim.com) – Pembayaran gaji bulan April 2025 kepada ribuan orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlambat hampir dua pekan dari kebiasaan pembayaran pada tanggal 1.
“(Keterlambatan) terkait dengan pergeseran (anggaran), adanya efisiensi,” kata Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Ismu Adi Susetyo, Jumat (11/4/2025).
Saat ini BPKAD Jember terus mengerjakan berkas administrasi yang menjadi syarat pencairan gaji. “Sebagian besar sudah,” kata Ismu.
Wakil Bupati Djoko Susanto mendapat banyak keluhan soal keterlambatan pembayaran gaji ini. “Pada kondisi normal seharusnya gaji dibayarkan pada tanggal 1. Ini sudah tanggal 11, saya banyak dicurhati teman-teman: Pak, masa pegawai belum gajian sampai tanggal 11,” katanya.
Khawatir ada kendala, Djoko mengecek langsung ke BPKAD Jember. “Saya tanya apa permasalahannya. Ternyata hari ini sudah proses. Insyaallah besok teman-teman pada saat liburan sudah punya duit,” katanya.
Djoko mendapat penjelasan soal penyebab keterlambatan. “Intinya ke depan, saya berharap untuk urusan gaji dan urusan hak pegawai yang jadi kebutuhan pegawai, tidak terjadi lagi seperti ini. Kalau molor sehari dua hari, okelah. Tapi kalau tanggal 11 kan ya wis gak bener. Ini jadi keprihatinan saya sebagai pemimpin di sini,” katanya.
Sebenarnya Bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang belum menerima gaji. Anggota DPRD Jember pun merasakan nasib yang sama. “Alhamdulillah pagi tadi sudah gajian. Saya berharap pencairan gaji seluruh ASN bisa dipercepat,” kata Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Jember. [wir]






