Magetan (beritajatim.com) – Sejumlah atribut partai politik (parpol) terpasang di sejumlah fasilitas umum (fasum) milik Pemkab Magetan. Baik di ruang terbuka hijau (RTH), tiang telepon, hingga tiang lampu rambu lalu lintas. Sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan tak bisa menindak.
Ketua Bawaslu Magetan Muries Subiantoro menjelaskan jika saat ini masih belum masa kampanye. Sehingga, penindakan untuk pelanggaran ketertiban umum tersebut masih di ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan.
“Karena seharusnya atribut partai atau apapun itu ya, ga boleh dipasang di fasilitas umum milik pemerintah. Tapi, saat ini kan belum masa kampanye, sehingga penindakan sepenuhnya di tangan Satpol PP dan Damkar Magetan,” terang Muries, Jumat (16/6/2023)
Diketahui, atribut partai politik berupa bendera, stiker, dan spanduk masih terpasang di fasilitas umum (fasum) Pemkab Magetan. Padahal, sebulan lalu, Satpol PP dan Damkar Magetan, Bawaslu Magetan, dan sejumlah Partai Politik (Parpol) sudah bertamu untuk memberitahukan pada parpol agar melepas atribut parpol yang ada di fasum milik Pemkab.
Selain terpasang di median jalan dan ruang terbuka hijau (RTH), bendera parpol juga terpasang di bahu jalan. Bahkan, belakangan ada yang memasang stiker parpol di tiang lampu traffic light, tepatnya di pertigaan Carat atau pertigaan Jalan Samudera, Kelurahan Bulukerto Kecamatan Magetan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudy Harsono mengatakan jika selama sekitar sebulan ini pihaknya sudah berkali-kali berkomunikasi pada tiap-tiap parpol untuk segera melepas atribut parpol yang banyak terpasang di jembatan, ruang terbuka hijau (RTH), median jalan, dan bahu jalan.
“Namun, baru beberapa saja yang benar-benar memberesi. Sebagian masih belum ada tindakan, kami sudah peringatkan terus, tidak cuma berupa surat, kami juga berkali-kali menelepon anggota parpol terkait agar melepas atributnya yang berada di fasum milik pemkab,” kata Rudy pada beritajatim.com, Selasa (13/6/2023)
Pun, untuk stiker salah satu parpol yang ditempel di lampu traffic light, pihaknya akan segera mengeceknya. Sekaligus, akan segera memperingatkan seluruh parpol agar segera melepas atribut.parpol yang terpasang di sejumlah fasum milik Pemkab Magetan. “Jika tidak segera diberesi sendiri maka kami akan melepas paksa. Namun, melepas paksa ini juga terkendala personel. Jika tidak serentak dilakukan di seluruh wilayah maka akan timbul protes dari parpol terkait,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Magetan akhirnya angkat bicara terkait atribut partai utamanya bendera sejumlah partai politik (parpol) yang bertebaran di ruang terbuka hijau (RTH) dan pinggiran jalan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Gunendar mengatakan, pihaknya bakal menyurati sejumlah parpol agar melepas bendera partai secara mandiri. “Kami akan komunikasikan dulu bagi parpol yang sudah bendera partai di sejumlah titik di wilayah Magetan. Utamanya yang termasuk melanggar peraturan daerah,” kata Gunendar pada beritajatim.com, Senin (8/5/2023).
BACA JUGA:
Damkar Magetan: Butuh Pos Pelayanan di Kawedanan dan Parang
Jika setelah dikomunikasikan baik-baik tetap mbalela, maka pihaknya tak segan untuk melepas atribut parpol tersebut secara paksa. Lantaran, saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga penindakan bagi pelanggar Perda 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat masih berada di tangan Satpol PP dan Damkar Magetan.
“Karenanya, tadi kami audah diajak oleh Bawaslu Magetan untuk memberikan pemahaman bagi sejumlah Parpol di Magetan. Kami sampaikan juga sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasangi atribut parpol atau alat peraga kampanye,” kata Gunendar.
Menurut perda, ada 7 lokasi yang haram bagi parpol untuk memasang alat peraga kampanye maupun sosialisasi. Mulai fasilitas pemerintah, tempat ibadah, fasilitas sekolah, pohon, spanduk yang melintang di jalan, serta jalur hijau. [fiq/kun]






