Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur menetapkan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep sebanyak 4.256.
“Kalau usulan KPU Sumenep, jumlah TPS sebanyak 4.258. Ternyata disetujui 4.256 atau dipangkas 2 TPS,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Rabu (01/02/2023).
Ia menjelaskan, dengan pemangkasan jumlah TPS tersebut otomatis juga ada pengurangan jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), karena 1 pantarlih akan bertugas mendata pemilih di 1 TPS. “Jadi jumlah pantarlih pasti sama dengan jumlah TPS, karena 1 pantarlih punya tugas coklit pemilih di 1 TPS,” terangnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”KPU”]
Lebih lanjut Rafiqi mengatakan, pemangkasan 2 TPS di Kabupaten Sumenep diyakini tidak akan mempengaruhi pemetaan yang telah dilakukan divisi data KPU Sumenep. Pemangkasan 2 TPS itu akan diberlakukan di wilayah daratan yang mudah jangkauannya dan jumlah pemilihnya tidak sampai 300 orang.
“Di pemetaan itu, untuk wilayah Kota Sumenep, ada beberapa TPS yang jumlah pemilihnya hanya 100 atau 150 orang. TPS seperti ini yang akan disatukan, supaya pas dengan jumlah 4.256 TPS,” paparnya.
Yang jelas, lanjut Rafiqi, pengurangan jumlah TPS itu tidak akan diberlakukan di wilayah kepulauan. Khusus untuk kecamatan kepulauan, pedoman pemetaan TPS sesuai lokasi dan jarak, bukan banyaknya pemilih per TPS.
“Kalau di kepulauan kan kondisi geografisnya beda. Ada yang satu desa atau bahkan satu dusun, lokasinya terpisah pulau. Kalau TPS disatukan, mereka harus naik perahu untuk menuju TPS saat memberikan hak suaranya. Ini kan jelas memberatkan,” ucapnya. (tem/kun)






