Hukum & Kriminal

Suap Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Mantan Pejabat Kemendagri

Penyidik KPK saat memasuki kantor DPRD Jatim, 20 Desember 2022 (Foto/anggadia)
Penyidik KPK saat memasuki kantor DPRD Jatim, 20 Desember 2022 (Foto/anggadia)

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni dalam penyidikan kasus dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur.

“Hari Nur Cahya Murni diperiksa untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/2/2023).

Ali tidak menjelaskan kaitan Nur Cahya yang saat ini menjabat Penjabat (Pj) Gubernur Jambi dalam kasus dana hibah DPRD Jatim ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali.

BACA JUGA:
Sudah 48 Saksi Diperiksa KPK, Siapa Bakal Menyusul Wakil Ketua DPRD Jatim?

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka atas kasus suap dana hibah DPRD Jatim. Empat tersangka tersebut yakni Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).

Dalam kasus ini, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

BACA JUGA:
Permintaan KPK, Rekening BCA Pedagang Burung di Pamekasan Terblokir

Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. [hen/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya