Ponorogo (beritajatim.com) – Temuan tujuh kasus pekerja warung yang terindikasi HIV mendorong Satpol PP Kabupaten Ponorogo memperluas operasi penutupan warung remang-remang. Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari skrining penyakit masyarakat yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) di empat titik rawan praktik prostitusi terselubung.
Pada Kamis (8/5/2025), tim gabungan menyasar warung-warung di kawasan Pasar Janti, Sukosari, Danyang, dan Serangan. Hasilnya, tujuh pekerja dari tiga lokasi dinyatakan terindikasi HIV, yakni dua orang di Janti, dua di Sukosari, dan tiga di Danyang. Sementara satu titik di Serangan tidak ditemukan kasus.
“Intinya kita melakukan deteksi atau tracing terkait persebaran penyakit masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Eko Edi Suprapto, Jumat (9/5/2025).
Penutupan warung-warung yang terindikasi akan dilakukan pada Senin mendatang. Satpol PP bersama Dinkes, Muspika, MUI, tokoh masyarakat, dan perangkat desa telah sepakat memberikan waktu hingga Minggu bagi pemilik warung untuk bersiap. Penutupan akan ditandai dengan pemasangan stiker resmi.
“Penutupan ini dilakukan karena keberadaan warung tersebut menyalahi Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2011,” tegas Eko.
Sebelumnya, skrining HIV juga dilakukan di kawasan Pasar Janti pada April lalu dan ditemukan tiga pekerja yang positif HIV. Dengan tambahan dua kasus terbaru di lokasi yang sama, total sudah lima pekerja di Janti yang terindikasi HIV.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo menegaskan langkah ini bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga upaya serius menekan penyebaran HIV serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman dari penyakit masyarakat. [end/beq]






