Surabaya (beritajatim.com) – Polemik terkait pernyataan Tri Kumala Dewi, mantan penghuni rumah di Jalan dr Soetomo 54 Surabaya, terus menyeret sejumlah pihak usai eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu. Salah satu pihak yang ikut menjadi sorotan adalah GRIB Jaya Jatim, organisasi yang dikenal cukup vokal membela Tri Kumala Dewi selama proses eksekusi berlangsung.
Ketua GRIB Jaya Jatim, Achmad Miftachul Ulum menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima uang sebesar Rp300 juta dari Tri Kumala Dewi sebagaimana sempat diisyaratkan dalam pernyataan wanita tersebut usai eksekusi rumah.
“Ga ada uang (Tri Kumala) masuk ke GRIB Jaya Jatim. Kami kemarin eksekusi kedua dan ketiga itu biaya akomodasi dan lain-lain yang diperlukan diambil dari kas kami,” ujar pria yang akrab disapa Cak Ulum saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Ulum menambahkan, hasil penelusuran internal menyatakan bahwa tidak pernah ada dana Rp300 juta yang dikeluarkan oleh Tri Kumala Dewi untuk pihak pengadilan sebagaimana ditudingkan. Uang tersebut, katanya, justru sempat dimintai oleh pengacara sebelumnya.
“Dia (Tri Kumala Dewi) itu dimintai. Bukan terus mengeluarkan uang Rp300 juta. Tidak keluar duit itu,” tegasnya.
Namun demikian, Ulum tidak menyebut secara rinci siapa pihak yang meminta uang tersebut, hanya menyebutkan bahwa permintaan dilakukan oleh pengacara-pengacara sebelumnya.
Menurut pengakuan Tri Kumala Dewi kepada pihak GRIB, dirinya merasa putusan PN Surabaya menjadi tidak berpihak karena tidak memenuhi permintaan pengacaranya tersebut. Ia pun merasa “dikalahkan” dalam sengketa yang menyebabkan rumah masa kecilnya harus dikosongkan.
“Jadi akhirnya karena ga ngasih, dia (Tri Kumala Dewi) kalah. Dia cerita begitu. Jadi kesimpulannya uang itu tidak keluar dari Tri Kumala Dewi,” ungkap Ulum.
Sementara itu, Kabid Hukum GRIB Jaya Jatim, Renald Christopher, menjelaskan bahwa perkara rumah dr Soetomo 55 telah bergulir sejak era 1990-an dan telah ditangani oleh banyak pengacara, termasuk dari Jakarta. Ia menilai banyak upaya hukum yang tidak tepat dilakukan sebelumnya.
“Kami menemukan ada upaya yang tidak tepat. Saat itu saya sampaikan ke Ibu Tri Kumala bahwa ada upaya yang tidak patut dan tidak pada tempatnya. Sehingga kami minta agar mencabut semua kuasa dan beberapa gugatan,” jelas Renald.
Renald memastikan, pendampingan yang diberikan GRIB Jaya Jatim bersifat pro bono dan tidak ada satu pun anggotanya yang menerima uang dari Tri Kumala Dewi.
“Sesuai instruksi dari pembina drg David dan ketua Cak Ulum kami melakukan pendampingan dengan pro bono atau tidak berbayar sedikit pun. Jadi tidak ada penyerahan uang dari Tri Kumala Dewi ke GRIB,” pungkasnya. (ang/ian)






