Jember (beritajatim.com) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggandeng jaksa untuk mengawal program Gerobak Cinta yang menjadi andalan Bupati Muhammad Fawait.
Program Gerobal Cinta adalah program pemberian gerobak atau rombong berdagang bagi pedagang kaki lima maupun pedagang sayuran. Bupati Muhammad Fawait menyebut program tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku UMKM yang beberapa kali membuktikan diri sebagai penyelamat perekonomian Indonesia.
“Kemarin kami sudah mendapatkan pendampingan hukum langsung dengan Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Jember),” kata Kepala Dinkop Sartini, dalam rapat dengar pendapat membahas Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2026, di ruang Komisi B DPRD Jember, Jumat (21/11/2025).
Sartini telah melakukan rapat dengan Kepolisian Resor Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Inspektorat, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Mereka menguatkan kami bahwa gerobak atau rombong ini masuk program strategis daerah (PSD),” katanya.
Menurut Sartini, kejaksaan memiliki tugas mengawal program strategis nasional dsan program strategis daerah. “Di Jember ini ada 16 PSD sesuai SK. Insyaallah semuanya sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan,” katanya.
Kejaksaan Negeri Jember telah mendampingi selama dua hari hingga diagendakan penandatanganan kontrak kerja dengan rekanan. “Sebenarnya jam sembilan pagi ini kami akan melakukan kontrak dengan disaksikan kejaksaan,” kata Sartini.
Sebelumnya, Sartini mengatakan, jumlah gerobak yang akan didistribusikan sebanyak 1.282 unit, setelah disesuaikan dengan data warga miskin Desil 1 dan Desil 2 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.
Namun belakangan Sartini mengatakan, Dinkop dan UMKM akan mendistribusikan 2.500 unit gerobak atau rombong untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Inpres tersebut, menurut Sartini, menugasi kurang lebuih 37 kementerian, termasuk Menteri Koperasi dan Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah. “Tugas Menteri UMKM melakukan pemutakhiran basis data usaha mikro kecil dan menengah secara berkala untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” katanya.
Menteri UMKM juga bertugas memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, akses pendampingan dan pelatihan bagi usaha mikro untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sartini menargetkan Gerobak Cinta terealisasi seluruhnya dalam waktu 40 hari. “Teknik pembagiannya, kami tidak menunggu barang selesai sejumlah 2.500 unit. Jadi misalnya dalam satu hari dia (rekanan) selesai 100 unit, 100 unit itu kami buatkan BAST (Berita Acara Serah Terima) dan langsung kami distribusikan,” katanya.
Selain itu, Dinkop dan UMKM melatih penerima bantuan Gerobak Cinta untuk bisa berkomunikasi yang baik dengan pelanggan, pembukuan sederhana, dan pemasaran digital.
“Hari ini memasarkan produk tidak hanya offline tapi juga online. Dengan pelatihan ini harapannya ada peningkatan sumber daya manusia untuk penerima manfaat, khususnya bagi mlijo (pedagang sayuran),” kata Sartini.
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto menilai program tersebut kurang dipersiapkan matang. Penilaian Candra ini didasarkan pada perubahan jumlah sasaran penerima bantuan dan lini masa pengadaan maupun pendisttibusian gerobak.
“Saya kok enggak tahu secara hukum.. Seharusnya (distribusi barangnya) tidak bertahap atau mengecer seratus unit selesai baru duberikan dan seterusnya. Itu gimana? Saya enggak tahu mekanisme itu,” jata Candra. [wir]






