Sumenep (beritajatim.com) – Warga Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan/Pulau Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, digegerkan dengan temuan sebuah bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis kokain seberat 27,83 kg.
Bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” tersebut ditemukan warga di Pantai Kahuripan, Giligenting. Warga pun melaporkan temuan tersebut ke Polsek setempat.
Ternyata bungkusan itu berisi 23 kantong plastik yang diduga merupakan kokain. Dari total barang bukti tersebut, 9 bungkusan di antaranya ditemukan berada di dalam sebuah pulasak berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan dalam kondisi tercecer di sekitar lokasi.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, mengungkapkan seluruh barang temuan itu telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk melakukan uji laboratorium.
“Untuk lebih lengkap dan detail temuan itu, kami masih melakukan uji lab guna memastikan agar tidak ada kesimpangsiuran. Hasil lab nanti akan kami sampaikan pada rekan-rekan wartawan sekalian. Mohon sabar menunggu,” katanya, Selasa (14/04/2026).
Barang bukti tersebut rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum.
Menurut Kapolres, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul puluhan kilogram barang yang diduga kokain tersebut. Polisi juga tengah mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut. “Sedangkan untuk status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Kapolres berjanji akan mengusut tuntas temuan tersebut. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)






