Jombang (beritajatim.com) – Warsubi menempelkan stiker bergambar dirinya di ribuan becak yang menerima pembagian beras dan uang di kediamannya di Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, Jumat (30/8/2024).
Diketahui, mantan Kepala Desa (Kades) Mojokrapak ini merupakan bacabup (bakal calon bupati) Jombang. Dia didampingi oleh Salmanudin Yazid sebagai bacawabup (bakal calon wakil bupati). Keduanya sudah mendaftar ke KPU Jombang pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Nah, selang dua hari kemudian keluarga Warsubi membangikan beras dan uang ke sekitar dua ribu tukang becak. Pada bagian dpan becak tersebut kemudian ditempeli stiker bergambar Warsubi. Para tukang becak bergembira mendapatkan hadiah itu.
Karena sebelumnya, keluarga ini memang rutin mengeluarkan zakat mal setiap tahun. Lantas, bagaimana aturannya jika foto bacabup muncul dalam agenda tersebut? Padahal sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Selagi Bacabup tersebut statusnya masih mendaftar dan belum ditetapkan, artinya belum ada peserta Pilkada. Sekali lagi, belum ada penetapan pasangan calon, berarti belum ada peserta,” ujar Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budianto, Sabtu (31/8/2024).
Namun demikian, lanjut Dafid, pihaknya saat ini masih melakukan kajian perihal itu. “Posisi Bawaslu Jombang terkait adanya kegiatan pembagian beras kemarin, masih mengkaji terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran,” katanya.
Ia menegaskan, selagi Bacabup masih belum ditetapkan, maka belum ada peserta Pilkada. “Posisinya, ketika memang belum ditetapkan adanya pasangan calon, berarti belum ada peserta,” katanya menegaskan lagi.
Seperti diketahui, duet WarSa diusung oleh sejumlah partai yang menamakan dirinya Koalisi Jombang Maju (KJM) yang terdiri dari 8 parpol. Meliputi, Partai Gerindra (8 kursi), PKB (12 kursi), Golkar (5 kursi), PKS (3 kursi) dan Partai Nasdem (2 kursi). Totalnya 30 kursi.
Selain itu, WarSa juga mendapat dukungan dari partai non-parlemen. Di antaranya, PAN, Partai Gelora, dan PSI. Mereka mendaftarkan diri ke KPU Jombang pada Rabu 28 Agustus 2024. Berkas persyaratan keduanya dinyatakan lengkap oleh KPU. [suf]






