Blitar (beritajatim.com) – Gaji guru paruh waktu di Kabupaten Blitar dipastikan tak akan naik selama 1 tahun ke depan. Sebanyak 400 guru paruh waktu di Kabupaten Blitar pun dipastikan akan hanya menerima gaji sebesar Rp.500 ribu selama setahun ke depan. Artinya para guru ini akan hidup selama 1 tahun ke depan dengan pendapatan Rp.16 ribu per hari.
Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso usai menerima aduan dari ratusan guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurut Sugeng jika melihat kemampuan keuangan daerah, maka bisa dipastikan bahwa selama 1 tahun ke depan gaji guru paruh waktu di Bumi Penataran tak akan berubah.
“Iyalah (anggarannya tetap) karena ini kan sudah didok anggarannya sudah berjalan ini,” ungkap Sugeng pada Rabu (11/02/2026).
Sugeng menyebut untuk menaikkan gaji paruh waktu untuk saat ini adalah yang mustahil dilakukan. Pasalnya anggaran untuk gaji guru dan pendidik di Kabupaten Blitar sudah diputuskan.
“Susah dari mana lagi pendapatan tambahannya,” imbuhnya.

DPRD Kabupaten Blitar sendiri sebenarnya menghendaki adanya peningkatan gaji untuk ratusan guru paruh waktu ini. Namun pihaknya kini hanya bisa berkoordinasi dengan eksekutif agar pada tahun depan anggaran untuk pendidikan bisa ditambah sehingga gaji guru paruh waktu bisa meningkat.
“Semua pasti berharap yang terbaik dengan nasib guru ini, siapa sih yang gak pingin gaji guru tinggi semua pasti ingin termasuk kami,” tandasnya.
Sebelumnya, Ratusan guru dari berbagai sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Blitar wadul ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Para guru mengadu soal minimnya gaji yang diterima yakni sebesar Rp.500 ribu per bulannya.
Kondisi ini diperparah dengan adanya potongan dari gaji yang mereka terima. Gaji sebesar Rp.500 tersebut masih dipotong untuk tunjangan BPJS Kesehatan. Dengan kondisi itu maka gaji yang diterima oleh ratusan guru paruh waktu ini tak sampai Rp.500 ribu.
“Perjanjian kontrak itu kertas kosong dan bermaterai hanya sampul nama kita saja nah itu yang disuruh ngecek dan kita disuruh tanda tangan sudah, dan ternyata di pasal 7 ayat 1 sampai 7 itu tertera bahwa gaji kita Rp.500 ribu, bahkan di pasal 7 itu ada potongan gaji,” ucap Sintia, guru SDN Panggungrejo 1 Kabupaten Blitar pada Selasa (10/02/2026).
Yang lebih mengenaskan, gaji ratusan guru paruh waktu itu masih terhutang alias belum dibayarkan. Menurut para guru, gaji bulan Januari dan Februari belum dibayarkan meskipun nilainya hanya Rp.500 ribu.
“Karena sampai saat ini Januari dan Februari kita belum terima gaji,” imbuhnya.
Gaji Rp.500 ribu ini jelas tidak cukup bagi para guru untuk bertahan hidup. Apalagi beberapa guru mengajar di pelosok Blitar yang jaraknya puluhan kilometer dari rumah.
“Dengan gaji seperti itu bayangkan, saya mengajar dari Garum ke Panggungrejo dengan gaji Rp.500 ribu,” ucapnya dengan nada getir. (owi/but)






