Pamekasan (beritajatim.com) – Moh Ghozi Mujtaba menyampaikan 4 (empat) fungsi penting tentang pers atau media massa, khususnya dalam menyebarkan informasi publik.
Hal tersebut disampaikan dalam Media Gathering Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, dalam rangka Sosialisasi Tahapan dan Kampanye Pemilu 2024, di Ballroom Hotel Odaita, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Minggu (17/12/2023).
“Berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, setidaknya terdapat empat fungsi berbeda tentang pers atau media massa, yakni fungsi informasi, pengawasan, persuasi dan hiburan,” kata Moh Ghozi Mujtaba mengawali materi tentang Media Massa dan Pemilu 2024.
Keempat fungsi tersebut penting dan harus dipahami secara menyeluruh, khususnya bagi insan pers yang bertugas menyebar luaskan beragam informasi dalam bentuk produk berita. “Menggali, mengolah dan menyebarkan informasi kepada publik merupakan fungsi informasi,” ungkapnya.
Baca Juga: KPU Pamekasan Ajak Insan Pers Wujudkan Pemilu Berintegritas
“Fungsi pengawasan berupa penyampaian informasi berisi kesalahan atau kemungkinan ketidak keselarasan antara kepentingan publik dengan fakta di masyarakat atau otoritas tertentu. Fungsi persuasi mempengaruhi opini publik melalui tajuk, artikel atau berita. Serta fungsi hiburan melalui beragam rubrik atau pernah pernik,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan fungsi pers dalam pelaksanaan Pemilu. “Beberapa di antaranya memberitakan setiap perkembangan tahapan pemilu, memberitakan pemikiran tokoh dan pihak kompeten, serta menginformasikan kejadian menarik seputar pemilu,” jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Tertibkan Puluhan APK di Area Terlarang
“Termasuk juga menginformasikan pelaksanaan tahapan pemilu lengkap dengan tawaran solusinya, memberitakan setiap dugaan pelanggaran, baik oleh penyelenggara, peserta maupun masyarakat, serta memberikan tindak lanjut penanganannya,” sambung jurnalis Media Indonesia.
Terdapat beberapa fungsi lain dari media massa dalam pelaksanaan pemilu. Di antaranya mempengaruhi publik untuk terlibat aktif pada pelaksanaan pemilu, baik dalam pengawasan maupun dalam penyaluran hak suara.
“Tidak hanya itu, fungsi lainnya berupa menangkal berita bohong (hoaks) melalui pemberitaan yang bersifat faktual, dan tidak kalah penting menghindari konflik sosial di masyarakat,” pungkasnya. [pin/ted]






