Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menetapkan ada 1.865 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Serentak 2024.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahfud mengatakan terkait jumlah TPS pada Pilkada 2024 KPU telah menetapkan ada 1.865 TPS, namun dalam perkembangan hasil coklit ternyata terdapat penambahan.
“TPS tambahan tersebut yakni satu TPS Khusus di Lapas dan satu TPS lagi di Dusun Mlangi, Kecamatan Widang tapi masih tahap pengusulan ke Provinsi,” tutur Ulil sapanya. Senin (29/07/2024).
Ia menjelaskan, bahwa data tersebut diunggah pada 24 Juli kemarin, dan sejauh ini memang hanya Lapas yang sudah memenuhi standar regulasi.
“Memang sejauh ini hanya Lapas Kelas II B Tuban yang memenuhi standar, lainnya masih pengusulan,” kata Ulil.
Selain itu, para petugas pantarlih juga telah mendata sebanyak 971.029 pemilih di momen pilkada 2024 tersebut, termasuk di TPS khusus yakni Lapas Kelas II B Tuban.
Sedangkan, untuk pemilih yang berada di Rumah Sakit atau fasilitas umum lainnya apabila pemilih sudah pasti tidak bisa mengikuti pilkada sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat dia berada.
“Maka dari itu, untuk pemilih dapat mengajukan pindah pilih,” bebernya.
Atau kalau tidak memungkinkan ada alternatif lain yaitu Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
“DPK kan syaratnya harus berdomisili sesuai di KTP elektronik,” pungkasnya. [ayu/aje]
![Fix! KPU Tuban Tetapkan 1.865 TPS serta 1 TPS Khusus Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahfud. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/07/image_50407681-1.jpg)





