Sampang (beritajatim.com) – Sebanyak empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, periode 2019-2024 bakal menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Moh Anwari Abdullah, membenarkan adanya proses PAW, ia bahkan mengatakan bahwa dua orang diantaranya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Salah satu yang harus PAW karena meninggal sebelum masa tugas berakhir, sehingga harus dilakukan PAW,” terangnya, Sabtu (30/9/2023).
Pria yang akrab disapa Anwar ini juga menjelaskan, sementara yang masih menjalani proses hukum yaitu Dedi Dores. Pihaknya belum mengetahui kapan proses hukum kader PPP ini akan selesai. Sebab hingga kini belum sampai ke Gubernur Jawa Timur.
“Untuk satu anggota dewan juga menunggu proses hukum diinternal partai belum rampung,” imbuhnya.
Baca Juga: Sopir Ngantuk, Toyota Avanza Terperosok ke Sawah di Sampang
Lalu, satu anggota lagi yang belum menjalani proses PAW adalah Purwanto. Ia merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang pindah ke Partai Nasional Demokrat (NasDem). Saat ini berkas PAW sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.
“Untuk surat keputusannya belum turun, kita tunggu saja hingga nanti ada sidang paripurna,” ujarnya.
Berikut nama-nama anggota DPRD Sampang, yang sudah maupun yang belum di PAW. Mohammad Faruk (PPP) Dedi Dores (PPP), Purwanto (PAN) Fathul Qoribullah (PKB).[sar/ted]






