Jombang (beritajatim.com) – Eksekusi lahan waris milik almarhum mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, berlangsung alot di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Rabu (23/4/2025). Lahan seluas 11.000 meter persegi yang ditanami tebu ini diperebutkan oleh istri kedua almarhum, Nanik Prastiyaningsih, dan dua anaknya, Devy Mutia Pishesha serta Thalia Virgina Putri Suharli.
Ketegangan muncul akibat perbedaan tafsir atas mekanisme eksekusi tujuh bidang tanah tersebut. Nanik dan tim hukumnya berpandangan bahwa eksekusi dapat dilakukan dengan menggabungkan bidang tanah secara global berdasarkan asas manfaat. Namun, kuasa hukum anak-anak almarhum menolak cara tersebut.
“Kami tidak setuju karena ketua (pengadilan PA Jombang) memberikan putusan atas dasar pemberian manfaat aja, tidak melihat putusan yang senyatanya,” kata Risti Setia Rahmawati, kuasa hukum anak-anak almarhum.
Risti menegaskan bahwa pembagian harus dilakukan sesuai putusan, yaitu per bidang dengan ketentuan pembagian 30/384. “Tidak ada itu dalam putusannya, dituangkan harus dibagi per bidang itu dipecah, per bidang global, itu tidak ada,” tegasnya.
Menurut Risti, jurusita seharusnya membagi tanah berdasarkan masing-masing SHM, bukan secara kolektif. “Putusannya memang mendapatkan hak waris, tetapi tidak seperti itu. Kalau sesuai putusan dapatnya kan 30/384, yakni tiap bidang, atau setiap SHM dibagi,” ujarnya.
Di sisi lain, George Elkel selaku kuasa hukum Nanik menjelaskan bahwa eksekusi sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby. “Eksekusi itu kebijakan dari pak panitera, yang menyatakan, daripada membongkar semua SHM, lebih baik 1 dan 2 aja yang dibongkar,” jelasnya.
George menekankan bahwa upaya ini bukan semata demi mendapatkan harta warisan, tetapi demi kehormatan dan nama baik keluarga. “Ini tentang kehormatan dan harga diri, termasuk nama baik dari almarhum pak Nyono Suherli,” ucapnya.
Meski ada konflik internal keluarga, George berharap proses hukum tetap dijalankan dengan tertib dan sesuai koridor. “Kami diperintahkan untuk melakukan upaya hukum secara baik dan benar,” tambahnya. [suf]






