Sumenep (beritajatim.com) – Upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kepulauan terpencil terus digencarkan aparat kepolisian. Langkah tegas ini diambil guna membendung barang haram masuk dan merusak masa depan generasi muda di kawasan pesisir.
Berdasarkan pengaduan dari warga sekitar yang resah akan aktivitas mencurigakan, aksi penggerebekan pun diluncurkan di salah satu rumah warga.
Peredaran pil ‘Y’ di Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, akhirnya terbongkar. Seorang pemuda berinisial ‘I’ (27), warga Desa/Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dibekuk aparat Polsek setempat usai kedapatan menyimpan ratusan butir pil ‘Y’ siap edar.
Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris Sasongko, membeberkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi obat-obatan daftar G tersebut.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian hingga melancarkan penggerebekan di lokasi.
“Saat ditangkap, tersangka tengah memegang 1 botol kecil berisi 135 pil ‘Y’ siap jual,” kata Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris Sasongko, pada Sabtu (25/7/2026).
“Ketika penggerebekan, tersangka didapati sedang memegang pil ‘Y’ yang akan dijual. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar, dan kembali menemukan ratusan pil Y,” terangnya.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir pil ‘Y’ tersembunyi di dalam tas hitam. Selain itu, uang tunai hasil penjualan dan satu unit ponsel turut disita.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap dipasarkan ke pembeli di area Desa Pagerungan Kecil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ratusan Pil ‘Y’ itu miliknya, dan siap diedarkan ke pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil,” terangnya.
Tersangka membeberkan bahwa ratusan butir pil tersebut dipasok dari seseorang di Banyuwangi yang saat ini identitasnya masih terus dilacak oleh tim penyidik.
“Untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep guna proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. [tem/ian]






