Gresik (beritajatim.com) – Tiga tersangka pengedar ratusan botol minuman keras atau Miras diamankan polisi. Mereka nekad hendak mengedarkan miras berbagai merek di wilayah Kabupaten Gresik. Ada 101 dus miras yang disita aparat penegak hukum. Terungkapnya kasus ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan patroli mencurigai ada transaksi jual beli miras di warung kopi. Tepatnya, di Desa Daudo, Kecamatan Panceng.
Ketiga tersangka yang diamankan diantaranya Khoirul Fathin (46) warga asal Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Selanjutnya, M.Taufiqul Kamal (23) asal Desa Serah, Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, dan M. Lutfi (26) warga asal Tambaksari, Kota Surabaya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”miras”]
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Ada transaksi jual beli miras di Desa Daudo. Mendapat informasi itu, dirinya bersama anggota melakukan patroli lalu mencurigai ada warung kopi yang dijadikan peredaran miras.
“Saat kami tanya para pelaku tidak bisa menunjukkan bukti surat izin penjualan. Sewaktu menjalani pemeriksaan ketiga pelaku mengaku hendak mengedarkan miras berbagai merek,” tuturnya, Senin (20/03/2023).
Selain mengamankan tersangka lanjut Aldhino, anggotanya menyita barang bukti 15 kardus (180 botol miras) dari tersangka Khoirul Fathin. Mulai dari jenis anggur merah, dan 1 kardus (24 botol) bir. Sedangkan dari tersangka Kamal diamankan 5 kardus Royal Brewhouse (100 botol), 2 Kardus Soju (40 botol), 2 botol mixmax , 2 botol drum 4 botol vodka gepeng, 5 botol whisky gepeng, 2 botol iceland 700ml,4 botol iceland 350 Ml, 1 botol druk 630 Ml, 2 botol anggur putih, 2 botol Guiness 320ml.
Sementara tersangka M. Lutfi disita anggur merah Gold (34 dus), anggur merah (5 dus), ice land 700 ml (2 dus), ice land 500 ml (6 dus), anggur kolesom (14 dus), New port blue (6 dus), new port red (2 dus), anggur putih (1 dus), prost (4 dus), dan singaraja (4 dus). “Razia miras ini sebagai upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas menjelang Bulan Ramadhan,” ungkapnya.
Perwira pertama Polri ini menyatakan, dirinya menghimbau kepada masyarakat bila menemukan kasus serupa agar tidak segan-segan lapor ke polisi. Pasalnya, miras merupakan pangkal awal mula terjadinya tindak pidana. “Jangan takut melapor, kami siap menindaklanjuti. Apalagi beberapa hari lagi sudah memasuki Bulan Ramadhan,” pungkasnya. [dny/kun]






