Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 500 warga Kabupaten Kediri dipastikan tidak bisa memilih calon Bupati Kediri pada Pilkada 2024. Panyebabkan, mereka sedangkan menjalani masa penahanan di dalam Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II A Kediri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, pihaknya tidak bisa menyelenggarakan pemilihan di luar wilayah Kabupaten Kediri. Selain Lapas Kelas II A Kediri berada di Kota Kediri, KPU juga tidak mendirikan TPS khasus di tempat tersebut.
“500 warga Kabupaten Kediri itu sekarang ada di lapas. Tetapi secara kewenangan kami tidak boleh membangun atau melakukan pemilihan di wilayah di luar Kabupaten Kediri,” kata Nanang Qosim disela rapat pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Pemutakhiran di Grand Surya Hotel Kediri, pada Sabtu (10/8/2024).
Masih kata Nanang, 500 penghuni lapas asal Kabupaten Kediri itu masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) lokasi khusus untuk Kota Kediri. Sehingga mereka hanya bisa memilih untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Timur, serta tidak bisa memilih calon bupati dan wakil Bupati Kediri.
Rapat pleno penetapan DPS sendiri diikuti sedikitnya 130 peserta yang berasal dari PPK, Bawaslu, Forkopimda Kabupaten Kediri dan pemantau. KPU merekap hasil perbaikan data pemilih yang dilakukan pada tingkat desa dan kecamatan.
Jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 1.257.231 pemilih. Adapun jumlah total TPS sebanyak 2348. Terdiri dari 2344 TPS reguler dan 4 TPS khusus yang ada di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kabupaten Kediri.
“Kenapa kok TPS Khusus ada di pondok Ploso, karena yang menenuhi standar kita untuk penetapan TPS lokasi khusus sebanyak 300 orang hanya ponpes ploso. Di ponpes lain akan difasilitasi untuk melakukan pemilihan di TPS terdekat desa atay kecamatan,” beber Nanang Qosim.
Jumlah TPS khusus Pilkada ini, tambah Nanang, lebih sedikit dari Pemilu 2024. Sebab data KPU Kabupaten Kediri menyebutkan, dari total 1.600 jumlah pemilih khusus, hanya sekitar 200 warga kabupaten kediri, diluar itu merupakan warga Jawa Timur. [nm/kun]






