Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik kriminal khusus Polda Jatim melakukan penggeledahan kantor Wismilak Jalan Raya Darmo Surabaya.
Penggeledahan dilakukan terkait sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan pihak manajemen karena telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi beritajatim.com mengatakan selain melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik, pihak Wismilak diduga juga melakukan pemalsuan surat dan atau tindak Pidana korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di jalan raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

Penggeledahan ini dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebanyak 6 orang lebih petugas yang memakai kemeja berwarna putih ini datang sekitar pukul 09.15 WIB.
Mereka datang menggunakan dua mobil. Rombongan petugas dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka langsung masuk ke lobi gedung Wismilak
” Benar, Polda Jatim melakukan penggeledahan gedung Wismilak,” tegas Farman, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: 10 Pengusaha Muda Surabaya Melenggang Ke DSC | X
Penggeledahan ini, lanjut Farman, sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023).
“Izin penggeledahannya sudah ada dan penyitaannya sudah ada dari pengadilan,” tegasnya.
Farman berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan.
“Harapannya penggeledahan ini dapat berjalan lancar, kita dapat temukan dokumen yang kita cari sehingga penyidikannya bisa lancar,” harap Farman.
Sementara pihak manajemen Wismilak melalui Tesya saat dihubungi mengatakan pihaknya belum mau berkomentar terkait penggeledahan tersebut. ” Nanti akan ada keterangan resminya,” ujarnya. [uci/ted]






