Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim menduga adanya korupsi dalam peralihan hak atas bangunan kantor Wismilak jalan Raya Darmo Surabaya. Diduga kuat ada pemalsuan akta otentik dalam peralihan hak atas bangunan yang merupakan aset milik Polri sebagai Mapolres Surabaya Selatan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi beritajatim.com mengatakan selain melakukan pemalsuan akta otentik, pihak Wismilak diduga juga melakukan pemalsuan surat dan atau tindak Pidana korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di jalan raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.
“Untuk lebih detailnya nanti akan dijelaskan setelah penggeledahan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan sendiri, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait tanah dan bangunan berupa SHGB nomor 648 dan 649 disita oleh penyidik kriminal khusus Polda Jatim dalam penggeledahan di kantor Wismilak jalan Raya Darmo Surabaya, Senin (14/8/2023).
Penyitaan dilakukan tim penyidik berdasarkan surat penetapan ijin khusus penyitaan nomor 62/penpid.sus TPK-SITA/2023/PN Sby. Penyitaan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsidair Pasal 264 lebih subsidair Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a,b dan d Jo. Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1 KUH Pidana.
Penyidik juga melarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tersebut tanpa seijin penyidik Subdit II/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atau Pulusan Pengadilan.
Penggeledahan ini dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebanyak 6 orang lebih petugas yang memakai kemeja berwarna putih ini datang sekitar pukul 09.15 WIB.
BACA JUGA:
Polda Jatim Tunjukkan Surat Izin Penggeledahan Gedung Wismilak
Mereka datang menggunakan dua mobil. Rombongan petugas dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka langsung masuk ke lobi gedung Wismilak
“Polda Jatim melakukan penggeledahan gedung Wismilak,” tegas Farman, Senin (14/8/2023).
Penggeledahan ini, lanjut Farman, sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023).
“Izin penggeledahannya sudah ada dan penyitaannya sudah ada dari pengadilan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Geledah Kantor Wismilak, Kapolda Sebut Dugaan Pencucian Uang
Farman berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan.
“Harapannya penggeledahan ini dapat berjalan lancar, kita dapat temukan dokumen yang kita cari sehingga penyidikannya bisa lancar,” harap Farman.
Sementara pihak manajemen Wismilak melalui Tesya saat dihubungi mengatakan pihaknya belum mau berkomentar terkait penggeledahan tersebut. “Nanti akan ada keterangan resminya,” ujarnya. [uci/but]






