Blitar (beritajatim.com) – Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menangkap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan. Selain melanggar administrasi izin tinggal, keduanya warga Pakistan ini juga melakukan penipuan berkedok donasi untuk Palestina.
Hal itu terungkap setelah petugas Imigrasi Blitar menginterogasi MA ( 44 tahun) dan MI (41 tahun) warga Pakistan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapati bahwa kedua WNA tersebut menjalankan aksi penipuan disertai pemerasan dengan dalih donasi untuk warga Palestina.
Terungkap selama ini donasi yang mereka cari terkumpul Rp. 263 juta rupiah. Uang donasi dari beberapa warga Blitar itu ternyata tidak disumbangkan ke Palestina, namun ditransferkan ke keluarganya yang ada di Pakistan.
“Jadi keduanya ini di Indonesia dengan memakai visa kunjungan yang berlaku dari 31 Januari 2024 hingga Maret 2024. Visa ini kemudian diperpanjang hingga 28 Mei 2024 mendatang, ” kata Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudhistira, Selasa (07/05/24).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh ke dua WNA ini terbilang mulus. Selama ini tidak ada yang curiga jika pengumpulan donasi untuk Palestina yang keduanya lakukan adalah bodong.
Hal itu terjadi lantaran salah satu WNA asal Pakistan tersebut fasih berbahasa Melayu. Sehingga keduanya bisa mengelabui dan meyakinkan warga Blitar bahwa uang yang disumbangkan ini untuk korban perang di Gaza Palestina.
“Keduanya ini sudah berkeliling Malaysia untuk menggalang dana, Mereka juga sempat tinggal di Lampung, hingga fasih berbahasa melayu. Kemudian pindah ke Tulungagung kemudian ke Malang dan juga Blitar,” bebernya.
Kedua WNA ini berhasil menghimpun uang hingga mencapai Rp263 juta. Sebagian disalurkan untuk madrasah di Pakistan namun sebagian lagi untuk mereka sendiri.
“Saat meminta sumbangan, mereka menyebut untuk anak Palestina. Namun pada kenyataannya disalurkan untuk madrasah di Pakistan, itu juga hanya sebesar Rp10 juta saja, sisanya masuk kantong pribadi,” imbuhnya.
Saat ini petugas imigrasi masih menyelidiki apakah kedua WNA tersebut merupakan jaringan sindikat. Jika benar maka imigrasi bakal bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk membongkar praktik kejahatan ini.
“Kita masih selidiki apakah mereka masuk dalam sindikat atau tidak. Karena perpanjangan visa mereka dilakukan oleh teman pelaku di Palestina melalui Imigrasi Jakarta Timur, ” tutupnya.
Saat ini sambil menunggu proses hukum keduanya atas tindak pidana pemerasan, mereka diamankan di Detensi Imigrasi Blitar. (owi/ian)






