Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menemukan adanya keberadaan dua tower telekomunikasi yang diduga ilegal dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni di wilayah Dusun Bekatul, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo.
“Kalau soal izin operasional tower telekomunikasi itu kan dari Pemerintah Pusat. Yang di Pemda adalah terkait IMB atau yang sekarang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan retribusi tower tersebut. Temuan ini dari informasi masyarakat yang disampaikan ke kami,” ungkap Satpol PP Ahli Muda Kabupaten Mojokerto, Zaki, Rabu (3/5/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/kecelakaan-beruntun-di-jombang-2-orang-meninggal/
Pihaknya mengaku mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait keberadaan pembangunan tower di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sehingga pihaknya mendatangi lokasi keberadaan tower telekomunikasi yang masih dalam proses pembangunan tersebut.
“Kemarin kita temui Pemdes setempat terkait tower yang dipermasalahan warga, tower telekomunikasi tersebut masih dalam proses pembangunan, belum beroperasi on air. Untuk tower telekomunikasi yang di Desa Simbaringin sudah beroperasi namun diduga belum mengantongi izin PBG,” katanya.
Menurutnya, pihaknya masih melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dokumen perizinan dua tower telekomunikasi tersebut. Menyusul tower telekomunikasi di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo sudah beroperasi.
“Kalau indikasinya sepertinya begitu (belum memiliki izin PBG yang dikeluarkan Pemda) karena kita cek di lokasi, kita tidak temukan papan nama tower yang menandakan berizin IMB. Sehingga kita menduga tower telekomunikasi yang di Simbaringin sama Jabontegal belum ada izin terkait IMB,” terangnya. [tin/kun]
![Dua Tower Telekomunikasi di Mojokerto Diduga Ilegal dan Tak Miliki Izin IMB Anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengecek keberadaan pembangunan tower di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230503-WA0040_e0POLhLe7H-1024x768.jpeg)





