Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa dalam kasus video pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani akhirnya divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (25/6/2025).
Sidang yang digelar secara terbuka di ruang Tirta itu menyita perhatian publik, mengingat kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Gresik yang dikenal sebagai kota santri.
Majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono didampingi dua hakim anggota menjatuhkan putusan yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio.
“Kedua terdakwa dipidana masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara, dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti masing-masing dengan penjara 3 bulan penjara,” ujar Bagus Trenggono.
Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim menilai bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah di mata hukum. Lantaran sengaja menjadikan dirinya sebagai objek pornografi sesuai pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkap Bagus.
Hakim menjelaskan bahwa vonis tersebut dipertimbangkan dari dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyebaran video syur tersebut. Menurutnya, kasus ini sangat meresahkan masyarakat Gresik, yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas.
“Ada pertimbangan yang meringankan terdakwa. Yang bersangkutan belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya. Termasuk perkara yang dilaporkan oleh saksi pelapor sudah dicabut, dan sudah berdamai,” papar Bagus.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Agus Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir dulu dengan klien kami, dalam waktu dekat segera disampaikan ke majelis hakim,” urainya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Paras Setio menyatakan puas atas putusan hakim karena sesuai dengan tuntutan dan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. “Vonis 1 tahun 5 bulan penjara sudah sesuai karena dampak sosialnya meresahkan masyarakat Gresik yang dinilai mengkedepankan religius,” pungkasnya. [dny/suf]






