Surabaya (beritajatim.com) – Dua jambret handphone di Jalanan Surabaya diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo usai melakukan aksinya di Jalan Panduk. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku lebih sering menyasar anak-anak yang bermain handphone di pinggir jalan.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol M. Akhyar mengatakan, kedua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Yunus dan Purwanto. Keduanya merupakan warga asli Surabaya yang pernah ditahan karena kasus pencurian.
“Kedua pelaku kami amankan setelah memeriksa lokasi dan mendapatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata M Akhyar, Kamis (22/05/2025).
Dalam video CCTV tampak pelaku Yunus yang bertindak sebagai eksekutor, dengan cepat merampas HP dari tangan korban yang sedang asyik bermain di depan rumahnya. Sementara Purwanto bertindak sebagai pengemudi.
“Awalnya kami menangkap pelaku Yunus saat membeli makanan di pinggir jalan,” tuturnya.
Setelah menangkap Yunus, Tim Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap pelaku Purwanto. Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah berulang kali melakukan aksi jambret handphone dengan sasaran utama anak-anak.
“Untuk jumlah pasti berapa lokasi saat ini sedang kami dalami,” imbuh Akhyar.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku Yunus menjual HP hasil rampasan itu sebesar Rp500 ribu ke penadah. Uang itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan pesta minuman keras (miras).
“Uang hasil penjualan HP saya pakai untuk pesta miras dan membeli kebutuhan sehari-hari,” tutur pelaku Yunus.
Dari peristiwa ini, Tim Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo menyita 1 unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan HP berbagai merek hasil kejahatan mereka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ang/ian)






