Pasuruan (beritajatim.com) – Pelaku pengrusakan kaca di kantor UPT Dinas Disperindag Kota Pasuruan, Rizal alias Bodong mengalami kekerasan. Hal ini disampaikan oleh keluarganya, yakni istrinya Rosa Ayu Sukma Kencana.
Rosa mengatakan bahwa suaminya pada Jumat, 9 Februari 2023 lalu telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Namun saat diamankan, Bodong tak langsung dibawa ke Mapolres, melainkan dibawa ke basecamp.
“Rizal dijemput di rumah Probolinggo pas hari Jumat (92/2023) kemarin. Tapi mobil yang mengamankan suami saya gak langsung di bawa di Mapolres, melainkan di Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan,” kata Rosa, Selasa (11/4/2023).
Rosa menambahkan saat diamankan suaminya dikecrek sambil ditutup matanya dengan menggunakan lakban. Sesampainya di “basecamp” Bodong baru menerima kekerasan dan penganiayaan.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Pasuruan Bantu Sembako pada Warga
Menurutnya, Bodong dianiaya dengan cambuk hingga sekujur tubuhnya terutama punggung mengalami luka. Tak hanya itu, dibagian mata kaki Bodong terdapat luka pakuan.
“Bukan hanya dipukul. Badannya dicambuk. Bahkan kakinya dipaku. Kata suami saya, pakunya itu menancap di mata kaki dan lutut,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, Rosa melaporkan kekerasan kepada suaminya ke Bidpropam Polda Jatim. Ada dua orang yang dilaporkan yakni Bripka HR dan Aipda SM, keduanya merupakan anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Heru Cahyo Saputro mengatakan saat ini Propam Polres Pasuruan Kota sedang menyelidiki kasus ini. Namun Heru tak membocorkan mulai kapan penyelidikan kepada anggotanya berlangsung.
“Saat ini anggota internal Propam Polres Pasuruan Kota sedang menyelidiki dan ditelusuri. Tapi untuk hasilnya saat ini masih belum keluar,” kata Heru saat ditemui di ruangannya. (ada/ted)






