Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi mendesak Sekretaris daerah (Sekda) yang baru dilantik, Lilik Arijanto menuntaskan masalah pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) di Kota Pahlawan. Apalagi, masalah tersebut banyak menuai protes warga.
“Saya minta Sekda baru untuk segera tuntaskan masalah ini, banyak warga yang merasa dirugikan apalagi mereka yang berada di kampung padat penduduk,” tegas Kahfi saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).
Kahfi meminta agar sekda baru segera meninjau ulang Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga KK dalam satu alamat. Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum dan merugikan hak konstitusional warga.
“Pembatasan jumlah KK melalui SE Sekda ini melampaui kewenangan jabatan sekda. Kebijakan seperti ini seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya surat administratif yang sifatnya internal,” kata politisi Gerindra ini.
Kahfi menjelaskan, berdasarkan kajian akademis, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan daerah atau perwali. Jika digunakan untuk membatasi pelayanan publik, kebijakan ini dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“SE tersebut hanya bersifat instruksi internal bagi perangkat daerah. Tidak boleh membatasi hak dasar masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan, apalagi sampai menolak permohonan pecah KK,” ujar Kahfi.
Menurutnya, pembatasan ini juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, seperti menghambat pengurusan administrasi, bantuan sosial, hingga program pemerintah lainnya. Kahfi menilai solusi yang tepat adalah menyusun aturan jelas melalui mekanisme peraturan yang sah dan partisipatif.
“Jika pemerintah kota memang punya alasan teknis untuk membatasi jumlah KK, seharusnya dituangkan dalam perwali atau perda. Dengan begitu, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak diskriminatif,” tutur mantan aktivis ini.
Kahfi menegaskan DPRD Surabaya akan mengawal persoalan ini dengan serius. Dia berharap sekda baru dapat menjadi mediator yang mampu menyelaraskan kebijakan eksekutif dengan perlindungan hak warga.
“Harapan kami, sekda baru segera mengevaluasi kebijakan ini dan menyelesaikan polemik di masyarakat. Pelayanan publik harus tetap cepat, transparan, dan berpihak kepada warga Surabaya,” pungkasnya. [ADV/asg]






