Bangkalan (beritajatim.com) – Pemotongan kapal ilegal yang beroperasi di pesisir laut Desa Tanjung Jati, Kabupaten Bangkalan, Madura, mendapatkan sorotan serius dari anggota DPRD setempat.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam, memimpin inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kegiatan pemotongan kapal tersebut.
“Jika tidak berizin, seharusnya aktivitas ini dihentikan sampai izin lengkap baru bisa beroperasi,” tegas Syaiful Anam, Rabu (12/6/2024).
Beroperasinya pemotongan kapal secara ilegal, menurutnya, dapat merugikan masyarakat dan pemerintah. Selain berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, kegiatan ini juga mengabaikan prosedur keselamatan kerja, meningkatkan risiko kecelakaan, dan tidak memberikan perlindungan asuransi ketenagakerjaan bagi pekerja.
“Limbah dari pemotongan kapal ini juga mencemari lingkungan, sehingga merusak ekosistem sekitar,” tambah Syaiful Anam.
Yudistira, Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, menegaskan bahwa aktivitas pemotongan kapal di lokasi tersebut memang ilegal. Namun, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung.
“Kami hanya memfasilitasi perizinan usaha. Untuk penindakan, perlu melibatkan instansi lain yang berwenang,” jelas Yudistira.
Pemotongan kapal ilegal tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga membawa dampak lingkungan yang serius. Limbah dari proses pemotongan kapal dapat mencemari perairan dan ekosistem pesisir, mengancam kehidupan laut dan kesehatan masyarakat setempat.
Inspeksi mendadak oleh DPRD ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan dan keselamatan kerja. Tanpa izin resmi dan prosedur keselamatan yang ketat, risiko kecelakaan dan dampak negatif terhadap lingkungan semakin besar.
DPRD Bangkalan berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bekerja sama lebih efektif dalam menangani masalah ini. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan lingkungan yang lebih baik diharapkan dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam di Bangkalan.
Pemantauan dan tindakan lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan aktivitas pemotongan kapal dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan peningkatan PAD melalui pajak dapat tercapai. [sar/ian]






