Surabaya (beritajatim.com) – Imam Syafii, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mendesak agar Pemerintah Kota dan Provinsi tidak kalah dengan diskotik yang melanggar aturan dan tidak mempunyai perizinan yang lengkap.
Diwawancarai awak media, Imam mengatakan jika saat ini ada pergeseran kewenangan terkait izin. Tapi, fungsi pengawasan ini harusnya baik Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya punya kewajiban yang sama.
“Harus tegas. Kalau perlu tutup itu Ibiza dan yang lainnya yang melanggar,” ujar Imam, Rabu (25/01/2023).
Imam berpendapat jika saat ini pengawasan terhadap perizinan diskotik semakin lemah. Lantaran, jumlah Satpol PP Jawa Timur yang terbatas. Selain berkaitan dengan izin, Imam juga menyebut jika polisi punya kewenangan mengembangkan temuan di lapangan terkait tindak pidana peredaran narkotika.
Menurut mantan anggota bidang hukum dan advokasi AMSI Pusat tersebut, pihak Ibiza Club bisa dikenai sanksi pidana korporasi jika terbukti secara sistematis berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Saya yakin betul, misal yang ditangkap mungkin ada mami, atau ada pemandu lagunya yang jual extacy tidak mungkin bekerja secara pribadi. Jika berkaitan korporasi maka ada pidana korporasi. Maka ayo ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”diskotik-ibiza-surabaya”]
Terkait izin yang belum beres, Imam menyebut ada asas hukum Contrarius Actus di tata usaha negara bagi yang mengeluarkan izin melekat pula untuk mencabut izin.
“Dia bisa membatalkan atau mencabut. Yang bisa mencabut itu instansi yang mengeluarkan, keputusan tata usaha negara atau atasannya atau pengadilan. Karena apa. Itu bisa cacat formal, cacat prosedur atau cacat subtantif,” terangnya.
Imam juga meminta komitmen Gubernur Jawa Timur dan Walikota Surabaya, untuk bersama menertibkan kegiatan tempat hiburan yang disinyalir sebagai ajang transaksi narkoba dan izin yang belum lengkap. (ang/ted)






