Jember (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak untuk melanjutkan rapat dengar pendapat dengan pejabat Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keliuarga Berencana setempat, di gedung parlemen, Kamis (12/2/2026).
Rapat dengan agenda pembahasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember Tahun 2026 itu dilangsungkan setelah Komisi D menggelar rapat dengan direktur tiga rimah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keliuarga Berencana Jember Muhammad. Zamroni tak hadir, dan diwakili Sekretaris Dinkes Ni Ketut Ardiani. “Hari ini kebetulan beliau ada agenda untuk mengikuti acara Gus Bupati di beberapa tempat,” kata Ardiani.
Setelah mengikuti acara di Pendapa Wahyawibawagraha, Zamroni mengikuti acara kunjungan Wakil Menteri Pertanian di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, terkait program Sitaskin (Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan), dan menerima kunjungan anggota DPR RI.
“Tanpa Bapak Kadis apakah masih bisa diteruskan sidang ini?” tanya Ardiani.
Hafidi, anggota Komisi D dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengatakan rapat tak bisa dilanjurkan. “Percuma saya kira,” katanya.
Menurut Hafidi, pertanggungjawaban Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ada pada Kepala Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran. “Dan Dari RKA ini kami harapkan muncul DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), sehingga kami paham ke mana arah program, kebijakan, target apa yang akan disampaikan oleh Dinkes,” katanya.
Ketua Komisi D Sunarsi Horis sepakat dengan Hafidi. “Karena yang kita undang tidak hadir, maka hari ini rapat bisa ditutup. Kita akhiri dengan alhamdulillahi rabbilalamin. Semoga di-schedule ulang, kami mohon semua struktural Dinas Kesehatan dihadirkan lengkap,” katanya. Praktis rapat hanya berlangsung lima menit. [wir]






