Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur punya pekerjaan rumah menyelesaikan 17 rancangan peraturan daerah pada 2026.
Dari 17 raperda itu, tiga adalah inisiatif DPRD Jember, tiga raperda wajib, dan sebelas adalah inisitif Pemerintah Kabupateb Jember.
Raperda inisiatif DPRD Jember adalah:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
2. Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Raperda wajib adalah
4. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
5. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
6. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027;
Raperda inisiatif Pemkab Jember adalah
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
8. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika;
9. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa;
10. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender;
12. Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga;
\13. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember;
14. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu
15. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
16. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember;
17. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
“Kami sepakati, semua raperda yang sudah diparipurnakan akan dibahas oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), panitia khusus, dan masing-masing komisi yang membidangi,” kata Ketua Bapemperda Hanan Kukuh Ratmono, Senin (26/1/2026).
Empat raperda yang akan dibahas Bapemperda adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika; dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dua raperda yang akan dibahas panitia khusus adalah Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Tiga raperda yang akan dibahas komisi adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender;
Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa.
Lima raperda inisiatif Pemkab Jember masih belum diparipurnakan “Kami menunggu eksekutif berkirim surat untuk.minta paripurna,” kata pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra tersebut.
DPRD Jember menargetkan kinerja legislasi daerah lebik baik dan produkltif dibandingkan 2025. Dari delapan raperda inisiatif Dewan yang dibahas tahun lalu, lima raperda di antaranya sudah selesai dibahas.
“Finalisasi sudah di Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, dan dua raperda di antaranya akan diparipurnakan akhir pada Februari 2026. Sementara pembahasan tiga raperda inisiatif yang belum selesai tahun lalu akan dilanjutkan tahun ini,” kata Hanan.
Wakil Ketua Bapemperda Tabroni menyepakati percepatan pembahasan raperda tahun ini. “Kita mencoba untuk mengawalinya pada Januari ini. Tentu kita pilah mana yang paling urgen,” kata ;politisi PDI Perjuangan itu.
Namun Tabroni mengakui, pembahasan raperda ketertiban umum tak semudah yang dibayangkan. “Kemarin pembahasan terhenti karena bingung juga tim penyusun dengan terlalu luasnya makna pembahasan. Nah, ini kita cari waktu lagi untuk segera bisa ketemu lagi sama mereka (tim penyusun),” katanya.
Tabroni mengusulkan penjadwalan rutin pembahasan raperda. “Seminggu paling enggak sekali rapat membahas perda yang ada. Enggak terasa bisa selesai. Daripada kita membahas selama satu minggu, dua minggu, tuga minggu lalu hilang. Enggak enggak melakukan apa-apa. Kita cicil,” katanya.
Achmad Dhafir Syah, anggota Bapemperda dari Partai Keadilan Sejahtera, setuju dengan penjadwalan rutin pembahasan raperda. “Kalau kita ada RKT atau Rencana Kerja Tahunan, maka Bapemperda kalau bisa juga ada rencana kerja bulanan,” katanya.
David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat, meminta Sekretariat DPRD Jember untuk mengecek masa berlaku panitia khusus. “Kalau memang sudah mendekati habis, apakah pansus itu perlu diperpanjang atau pembahasannya kita handle di Bapemperda,” katanya.
David setuju ada raperda spesifik yang dibahas komisi. Namun ada juga raperda yang membutuhkan pembahasan lintas komisi. “Ada beberapa raperda yang membutuhkan konsentrasi bersama karena kita masih membutuhkan pihak di luar DPRD, walaupun sebenarnya sudah pernah kita lakukan uji publik,” katanya.
David mencontohkan raperda tentang narkoba dan raperda tentang kebencanaan. Dua raperda itu diusulkannya dibahas di Bapemperda. “Pembahasan tidak perlu dilakukan semua anggota Bapemperda, kecuali pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum,” katanya. [wir]






