Madiun (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada dua anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026).
Kedua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana narkotika setelah terungkap terlibat dalam distribusi sabu seberat 5,16 gram yang telah dibagi dalam 25 paket siap edar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Agung Yuli Nugroho menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa berupa penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” demikian amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Majelis hakim menjelaskan, peran masing-masing terdakwa terungkap selama persidangan. Toni disebut sebagai pihak yang menyerahkan barang haram tersebut kepada Defi untuk kemudian diedarkan.
Hakim juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan Toni yang saat ini mengalami stroke tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menjadi pertimbangan persidangan, terdakwa dinilai masih mampu memahami konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti status kedua terdakwa sebagai anggota Polri. Profesi tersebut justru menjadi faktor yang memberatkan karena keduanya dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut hakim, aparat kepolisian semestinya berada di garda terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika, bukan terlibat dalam jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, Toni dan Defi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyampaikan bahwa Defi Purnawan memilih menempuh upaya hukum banding. Pihaknya menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu berat jika dibandingkan dengan kondisi pribadi terdakwa.
Defi diketahui kini menjadi tulang punggung keluarga setelah istrinya meninggal dunia dan masih memiliki tanggung jawab merawat ibunya yang telah lanjut usia.
Sementara itu, Toni Hermawan belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih membuat terdakwa masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari juga menyatakan masih memanfaatkan waktu pikir-pikir yang diberikan pengadilan. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. (rbr/ted)






