Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengevaluasi dua tahun pelaksanaan layanan kesehatan gratis Jember Pasti Keren (JPK). Ada tunggakan biaya di tiga rumah sakit daerah dan 50 puskesmas.
Pemkab awalnya mengalokasikan kurang lebih Rp 60 miliar untuk JPK dalam APBD 2025. Nominal ini kemudian diturunkan menjadi Rp 13 miliar, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang melarang pembiayaan mirip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencana anggaran Rp 47 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibatalkan, sehingga tersisa anggaran dari pajak rokok sebesar Rp 10 miliar dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp 3 miliar.
“Namun hasil fasilitasi gubernur terhadap APBD 2025 menyatakan, JPK direkomendasikan tidak dianggarkan lagi pada 2025,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Rekomendasi gubernur ini membuat alokasi anggaran JPK harus dihapuskan. Padahal JPK memiliki tunggakan operasional kepada RS Daerah dr. Soebandi, RS Daerah Kalisat, RS Daerah Balung, dan 50 puskesmas selama dua tahun terakhir, sebesar kurang lebih Rp 160 miliar.
Rp 65 miliar di antaranya adalah tunggakan tahun 2023 dan diperkirakan untuk tahun 2024 tunggakan mencapai Rp 95 miliar.
Biasanya dari tahun ke tahun, APBD Jember selalu mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan gratis bagi warga yang belum terlayani oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Nominal anggaran ini disesuaikan dengan hasil audit akhir tahun. Kekurangan biaya akan dialokasikan pada Perubahan APBD tahun berikutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember mensyaratkan penggunaan surat pernyataan miskin (SPM) yang diterbitkan Dinas Sosial berdasarkan verifikasi dan hasil rekomendasi dari pemerintah desa bagi warga nonpeserta JKN yang menginginkan layanan kesehatan gratis.
Namun sejak 2022, prnggunaan SPM ditiadakan. Warga Jember nonpeserta JKN bisa dilayani cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Program inilah yang diperkenalkan dengan nama Jember Pasti Keren (JPK).
Dalam program JPK, warga hanya sekali dilayani gratis di tiga rumah sakit dan 50 puskesmas. Selanjutnya mereka diharuskan mendaftarkan diri sebagai peserta JKN di BPJS Kesehatan untuk memperoleh layanan kesehatan lanjutan, sehingga tak lagi dibiayai Pemkab Jember. Pemkab Jember hanya membiayai warga miskin yang tercatat sebagai peserta JKN berstatus PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah).
Tidak adanya Perubahan APBD 2024 menyebabkan Pemkab Jember tidak bisa membayar kekurangan biaya operasional JPK tahun 2023 kepada rumah sakit daerah dan puskesmas. Dampak terbesar dirasakan tiga rumah sakit daerah, karena aliran keuangan tersendat pada saat mereka masih memiliki tanggungan utang kepada pihak ketiga.
“Kami berharap pada 2025 dana segar diberikan kepada rumah sakit, karena rumah sakit ini harus beroperasi,” kata Direktur RSD Balung Nurullah.
Setiap bulan, RS Daerah Balung menerima 1.836 kunjungan pasien JPK yang meliputi pasien IGD (Instalasi Gawar Darurat), rawat jalan, dan rawat inap. Total 20 Desember 2024, rumah sakit tersebut melayani 20.026 kunjungan pasien JPK atau 23 persen dari total kunjungan.
Pendapatan dari BPJS Kesehatan belum bisa memenuhi biaya operasional RSD Balung. Apalagi Dinkes belum membayar tunggakan JPK tahun 2023 sebesar Rp 22,8 miliar. Sementara tunggakan pada 2024 kurang lebih Rp 20,4 miliar. Alhasil Nurullah harus berutang kepada pihak ketiga untuk membiayai layanan JPK. Utang ini jatuh tempo pada 31 Desember 2023.
Kondisi ini tak menguntungkan, apalagi RSD Balung dibebani target pendapatan Rp 79,4 miliar. “Sampai hari ini apabila klaim JPK dibayar, maka pendapatan kami mencapai Rp 79,1 miliar,” kata Nurullah.
Sementara itu di RS Kalisat, dari tagihan JPK tahun 2023 sebesar Rp 10,7 miliar sudah dilunasi Rp 4,2 miliar oleh Dinkes. Tagihan pelayanan JPK untuk Januari-November 2024 mencapai Rp 9 miliar dan baru terbayar Rp 2,6 miliar. “Belum terbayar Rp 6,4 miliar,” kata Direktur RS Kalisat Tri Wiranto.
Tri mengatakan sebenarnya pada 2022, JPK memunculkan tagihan Rp 10,3 miliar dan terbayar Rp 5,1 miliar. Pembiayaan sisanya ditanggung oleh dana badan layanan umum (BLU), sehingga tidak tercatat menjadi utang Dinkes Jember. Sementara saat ini total tunggakan piutang JPK pada 2023 dan 2024 adalah Rp 12,9 milar.
Problem yang dihadapi RS Kalisat cukup berat, karena punya tanggungan kepada pihak ketiga sebesar Rp 2,3 miliar. Mereka juga harus mengembalikan Rp 1,3 miliar kepada BPJS Kesehatan. “Kami sudah bernegosiasi dengan BPJS yang biasanya rutin memotong pembayaran setiap bulan. Kami minta dipending dulu untuk ditagih kembali pada 2025 agar operasional Kalisat bisa berjalan,” kata Tri.
Utang JPK terbesar ada pada RSD dr. Soebandi. Pelaksana Tugas Direktur RS Daerah dr. Soebandi, Lilik Lailiah, mengatakan, piutang JPK pada 2023 tercatat Rp 35,1 miliar dan piutang pada 2024 hingga 19 Desember adalah Rp 39,4 miliar. “Kunjungan untuk JPK kurang lebih 30 persen,” katanya.
Biaya operasional untuk makan pasien, laborat, dan obat program JPK dibiayai dari pendapatan dr. Soebandi. RSD dr. Soebandi memiliki pendapatan sebagai badan layanan umum (BLU) dari BPJS Kesehatan, pasien umum, asuransi, dan lain-lain.
JPK Januari-Maret 2024 memang sudah terbayar. Namun itu tak cukup. RSD dr. Soebandi memiliki tanggungan utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 54 miliar untuk membiayai operasional layanan kesehatan, termasuk JPK.
“Di ujung 2024, dari hasil evaluasi, kami tidak bisa membayar utang Rp 54 miliar. Kalau utang ini tak dibayar, kami tidak bisa beroperasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi nmasyarakat,” kata Lilik.
Menurut Lilik, utang Rp 54 miliar kepada pihak ketiga sebenarnya bisa dicicil dari pendapatan lain, asalkan piutang JPK tahun 2023 dibayar. “Tapi kalau piutang 2023 tidak terbayar, mohon maaf, kami tidak bisa beroperasi,” katanya.
“Kami kayak disambar bledek, saat diberitahu Pak Kepala Dinas Kesehatan, bahwa ternyata anggaran untuk membayar utang JPK 2023 tidak bisa dicairkan,” kata Lilik.
Lilik mengaku emosi mendengar kabar dari Kepala Dinas Kesehatan Jember Hendro Soelistijono tersebut. ‘Saya emosi kemudian menyetop layanan JPK pada hari Minggu kemarin,” katanya.
Sebenarnya penghentian layanan JPK tidak hanya dilakukan Lilik. Hendro Soelistijono juga sempat memutuskan penghentian layanan JPK pada Desember 2024 untuk menata kondisi keuangan rumah sakit lagi.
“Harapannya dengan dihentikannya layanan JPK sementara ada pembayaran dari (pasien) umum dan BPJS, sehingga mereka bisa pulih kembali dan cash flow keuangan membaik,” kata Hendro. Sebelum layanan dihentikan sementara, dia sudah menghubungi Komisi D DPRD Jember.
Kondisi ini menjadi pembahasan serius Badan Anggaran DPRD Jember bersama Dinkes dan direktur tiga rumah sakit di gedung parlemen, Selasa (24/12/2024). “Kami ingin menyelamatkan dan mencari solusi terbaik,” kata Ahmad Halim.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Agus Sucahyo mengatakan, sudah ada mediasi untuk mencari solusi pembayaran utang JPK sebesar Rp 65 miliar. “Ada kesepakatan-kesepakatan membuat formulasi. Mungkin disepakati dilakukan pergeseran secara internal di Dinkes, Foirmulasinya dari Dinkes mungkin bisa lapor ke DPRD. Sisanya mungkin bisa dialokasikan di Perubahan APBD 2025,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Itqon Syauqi mengingatkan agar rencana pergeseran anggaran itu dipikirkan matang-matang. “Tolong pimpinan pelajari lagi regulasinya. Kalau perlu pelajari bersama tenaga ahli. Anggaran sudah ditetapkan, kita hanya bisa menjalankan hasil evaluasi gubernur,” katanya.
Itqon meminta Dinkes, Dinas Kependudukan, dan Dinas Sosial duduk bersama untuk mencari solusi. “Saya harap Badan Anggaran dibekali data by name by address penerima JKN yang dibiayai APBD Jember dan APBN. Juga data yang belum terkover berapa,” katanya. [wir]
Catatan:
Tulisan ini diperbaiki pada Rabu, 25 Desember 2024 pukul 22.08 karena ada perbaikan dan tambahan data angka.






