Jember (beritajatim.com) – Persoalan yang dihadapi pekerja rumah tangga cukup kompleks. Akar persoalannya cukup panjang, sehingga membutuhkan Undang-Undang perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai solusi.
“Setelah saya dilantik menjadi anggota DPRD, ibu-ibu banyak yang datang minta dipekerjakan. Kami tidak berani menerima, karena terkait upah dan perlindungannya. Tapi kebanyakan mereka siap dibayar berapapun, yang penting bisa memberi uang saku anak ke sekolah,” kata Mufid, anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, saat bertemu dengan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam, di gedung DPRD Jember, Senin (7/10/2024).
Melihat itu, Mufid menyadari bahwa pekerjaan pekerja rumah tangga adalah pilihan dalam kondisi ekonomi yang terjepit. “Saya sepakat kalau Undang-Undang perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan,” katanya.
Jumlah pekerja rumah rumah tangga di Jember cukup banyak, yakni kurang lebih 2.637 orang. “Dari 2.637 orang itu, apakah sudah melalui kajian, bahwa majikan yang mencari atau pekerjanya yang mencari dan dimanfaatkan majikan?” kata Mufid setengah bertanya.
Mufid menilai perlu persoalan pekerja rumah tangga perlu diurai. “Dengan begitu undang-undang tersebut tidak kemudian membatasi pekerja. Kalau majikannya yang butuh, ya bagus, cari yang berpengalaman. Masalahnya, dari 2.637 orang itu, yang mencari pekerja adalah majikan atau mereka yang mencari majikan?” katanya.
Dua hal tersebut pada akhirnya membedakan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga. “Ada yang dibayar Rp 150 ribu per bulan. Jember dengan kemiskinan yang sangat tinggi, sangat rentan dengan persoalan ini,” kata Mufid.
“Ketika undang-undang itu disahkan, saya sepakat, supaya pekerja rumah tangga dibayar paling tidak dengan upah minimum kabupaten, ikut serta dalam jaminan sosial kesehatan maupun tenaga kerja, memperoleh tunjangan hari raya,” kata Mufid.
“Tapi juga dipikirkan, jangan-jangan dari 2,637 orang itu, hanya seribu orang saja yang memang dibutuhkan jadi pekerja rumah tangga. Sisanya, bekerja dengan prinsip pokok dibayar. Akhirnya kan tidak bisa mempekerjakan mereka,” jelas Mufid.
Namun, menurut M. Ahmad Birbik Munajil Hayat dari Fraksi Partai Golkar, tingkat perekonomian majikan juga perlu ditelaah. “Sebenarnya dia tidak mampu, tapi karena rasa kemanusiaan akhirnya menerima (pekerja rumah tangga) untuk berbagi rezeki. Bukan karena kesengajaan. Ketika majikan dituntut menggaji sesuai UMR, dia tidak akan mampu,” katanya.
Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum mendesak DPRD Jember agar ikut mendorong UU PPRT disahkan DPR RI. “RUU PPRT ini memberikan gambaran standing position yang jelas terhadap para pekerja rumah tangga,” kata Ketua Kohati Komisariat Hukum Unej Hani Hilmiah Fairuzah.
Nilam Noor Fadilah Wulandari dari Fraksi Partai Golkar setuju isu UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini strategis dari hulu ke hilir. “Isunya sudah lama tapi tidak bisa terealisasi. Memang menyuarakan aspirasi di DPR RI bukan hal mudah,” katanya.
Nilam berharap ada data rigid soal pekerja rumah tangga di level Kabupaten Jember yang bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan di tingkat daerah.
Sementara itu, Achmad Dhafir Syah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sepakat mengawal pengesahan UU PPRT. “Di desa, jam kerja pekerja rumah tangga tidak jelas. Semua dikerjakan. Padahal kalau mau profesional, ada pekerjaan-pekerjaan yang memang sesuai skillnya, termasuk gajinya (kecil),” katanya.
Dhafir ingin UU PPRT linier dengan undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang perlindungan perempuan. “Memang untuk perjanjian kerja sama atau perjanjian kerja waktu tertentu jadi keniscayaan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga,” katanya. [wir]






