Ringkasan Berita:
- Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap dua buronan kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar.
- Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, merupakan pasangan ibu dan anak yang masuk DPO sejak 2022.
- Mereka ditangkap di kawasan Lakarsantri, Surabaya, setelah tiga pekan menjadi target pemantauan intensif.
- Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani hukuman penjara.
Surabaya (beritajatim.com) – Pelarian dua terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap pasangan ibu dan anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.
Kedua terpidana tersebut adalah Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Mereka diamankan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan elit Lakarsantri, Surabaya.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tim melakukan pemantauan intensif dan pengejaran selama kurang lebih tiga minggu.
Sebelumnya, keberadaan keduanya sempat sulit dilacak karena diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian di wilayah Magetan dan Surabaya. Selain itu, mereka juga disebut kerap mengganti identitas dan menghapus jejak digital guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Namun berkat hasil pemantauan yang dilakukan secara intensif, lokasi persembunyian terakhir berhasil diidentifikasi. Setelah diamankan, kedua terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengajuan kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai mencapai Rp4,75 miliar.
Selama proses persidangan, keduanya tidak pernah hadir sehingga perkara diputus secara in absentia.
Dalam putusan tersebut, Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.
Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta.
Saat ini, kedua terpidana telah dieksekusi dan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya yang berada di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus korupsi tersebut juga menyeret nama Liem Susilowati yang merupakan adik kandung Liauw Inggarwati. Hingga kini, Liem Susilowati masih berstatus DPO dan masuk dalam daftar buronan yang terus diburu Tim Tabur Kejari Surabaya.
Sementara itu, dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Wonggo Prayitno selaku mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim serta Arya Lelana selaku mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, telah lebih dahulu menjalani eksekusi hukuman penjara selama empat tahun.
Keberhasilan penangkapan kedua buronan tersebut menjadi bagian dari program prioritas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para terpidana yang berusaha menghindari proses eksekusi hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Tim Tangkap Buron akan terus mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi. Kami mengimbau agar mereka segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri,” tegasnya. [uci/beq]






