Bondowoso (beritajatim.com) – Polres Bondowoso berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang sempat meresahkan masyarakat. Seluruh pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.
Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian telepon genggam.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bondowoso.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto, Ps Kapolsek Bondowoso Kota IPTU I Kadek Suartana, serta jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.
Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan kekerasan di Desa Jirek Mas, Kecamatan Cermee.
Pelaku berinisial S (51), warga Desa Kladi, nekat mendobrak rumah korban pada dini hari. Pelaku menyekap korban menggunakan bantal, mengikat tangan korban, lalu memukul kepala korban menggunakan gagang pedang sebelum membawa kabur perhiasan emas dan sebuah telepon genggam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit dan dokumen pembelian emas milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus kedua merupakan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pasar Induk Bondowoso. Pelaku berinisial W alias PF, warga Kecamatan Pujer, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor saat beraktivitas di pasar.
Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan korban. Polisi kemudian berhasil mengamankan motor hasil curian beserta barang bukti lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus ketiga yakni pencurian dengan pemberatan di Desa Sugerlor, Kecamatan Maesan. Pelaku berinisial IBAA alias T memanfaatkan rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal ke luar kota. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membuka jendela rumah yang hanya dipaku.
Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, mulai dokumen kendaraan, tas, sepatu, hingga beberapa unit telepon genggam.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan kasus keempat melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial TI (48), warga Bondowoso. Tersangka masuk ke rumah korban saat kondisi rumah kosong. Melihat dua unit telepon genggam di dalam kamar, pelaku langsung mengambilnya lalu kabur menggunakan sepeda motor.
Selain mengamankan dua unit telepon genggam, polisi juga menyita jaket yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Bondowoso mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah maupun kendaraan.
“Masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak kejahatan,” ujarnya. (awi/but)






