Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang perangkat desa di Kabupaten Banyuwangi kedapatan nekat menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial ABR (33), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Kalibaru Kulon, Sabtu (19/4/2025).
Penangkapan ABR menjadi salah satu dari tiga kasus peredaran sabu yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi dalam sepekan terakhir. Total ada tujuh tersangka yang diamankan, dengan barang bukti sabu seberat 114,34 gram atau lebih dari satu ons.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono menyampaikan, dari tangan ABR, petugas menyita sabu seberat 50 gram, satu unit timbangan elektronik, dan dua unit handphone. ABR diketahui baru dua bulan terakhir menjadi pengedar sabu, dan mengedarkan barang haram itu di wilayah Kalibaru.
“Statusnya sebagai pengedar, selama dua bulan terakhir sudah ada dua transaksi yang dilakukannya. Barang itu dijual di lingkup Kalibaru,” terang Teguh, Kamis (24/4/2025).
Teguh menegaskan keterlibatan oknum aparatur desa dalam jaringan narkoba menjadi perhatian serius bagi aparat. Terlebih, pelaku tergolong aktif dalam pemerintahan desa dan seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono menambahkan, tiga kasus sabu yang berhasil diungkap berasal dari jaringan berbeda. Pihaknya masih terus mendalami asal-usul barang haram yang beredar.
“Sumber barang-barang masih kami kembangkan dan terus kami dalami asalnya. Kami berupaya untuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya,” ujarnya.
Dalam periode 19 hingga 22 April 2025, Satreskoba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu dengan total tujuh tersangka dan lebih dari satu ons sabu diamankan. Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan pengedar narkoba hingga ke akar-akarnya. [alr/beq]






