Pasuruan (beritajatim.com) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Pasuruan bakal menindak tegas para pedagang yang masih menjual daging glonggongan. Daging yang dijual ternyata didatangkan dari luar Pasuruan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ainur Alfiah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengetatan dalam penjualan daging sapi. Hal ini ditakutkan adanya daging sapi yang tidak sesuai atau bahkan tanpa sertifikat halal.
Tak hanya itu, Ainur akan melakukan tindakan tegas dengan menggandeng aparatur penegak hukum. Ini untuk memberikan efek jera dari penjual daging yang tidak memenuhi sertifikat halal.
“Dari keluhan yang kami terima, pedagang daging yang menjual dengan harga murah tersebut merupakan sapi glonggongan. Dan kami sudah menemukan siapa orang yang menjual itu, sehingga kami akan menindak tegas penjualan daging yang tidak memenuhi standart,” kata Fia.
Fia berharap dengan dilakukannya tidakan tegas tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku penjualan daging sapi glonggongan.
Sejumlah pedagang pasar di Kabupaten Pasuruan keluhkan adanya pedagang daging yang menjual harga daging sapi murah. Usut punya usut para pedagang tersebut mengambil daging dari luar Pasuruan.
Hal ini dikatakan oleh salah satu pedagang daging, M Habibi yang mengatakan bahwa dirinya sangat dirugikan. Pasalnya harga jual daging yang dijual di pasaran berkisar Rp120 ribu sampai Rp125 ribu per kilo menjadi Rp105 ribu.
“Kalau gini kita yang ambil daging dari rumah potong hewan (RPH) sangat dirugikan. Karena semua pembeli pasti memilih daging dengan harga yang lebih murah,” kata Habibi, Selasa (4/6/2024). [ada/beq]






