Jakarta (beritajatim.com) – Pengalihan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK ke tahanan rumah menimbulkan kontroversi yang cukup besar.
Pengalihan ini dinilai dapat merusak integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah terbentuk dengan citra pemberantasan korupsi yang tegas dan tanpa kompromi.
Hal ini disampaikan oleh eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menganggap keputusan tersebut sangat berisiko bagi kredibilitas lembaga yang selama ini dikenal dengan prinsip integritas tinggi dalam memerangi korupsi.
Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa pengalihan status tahanan ini bukan hanya terkait dengan kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut, tetapi berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri,” ujar Yudi dalam keterangannya kepada beritajatim.com, pada Minggu (22/4/2026).
Menurut Yudi, keputusan KPK untuk mengubah status penahanan ini membuka peluang bagi tahanan lain untuk meminta penangguhan penahanan serupa. “Jika Yaqut dapat status tahanan rumah, maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan dan seharusnya mereka dapat juga karena asas keadilan,” katanya.
Ini menjadi perhatian penting, karena jika terjadi, maka banyak kasus besar lainnya yang bisa terhambat atau bahkan terpengaruh dengan kebijakan serupa.
Lebih lanjut, Yudi juga mengkritik kurangnya transparansi dalam keputusan KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut. Ia mencatat bahwa informasi terkait perubahan status tahanan hanya terungkap ketika ada keluarga yang menyampaikan kepada publik mengenai ketidakhadiran Yaqut di tahanan.
KPK, menurutnya, seharusnya lebih terbuka mengenai alasan pengalihan penahanan ini agar masyarakat dapat lebih memahami dasar keputusan tersebut.
Terkait dengan alasan pengalihan penahanan karena sakit yang disampaikan KPK, Yudi menilai alasan tersebut hanya merupakan pembenaran semata.
“Jika tersangka beralasan sakit, maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di Rumah Sakit. Dan ketika sudah sehat, akan ditempatkan di Rutan lagi,” ujar Yudi. Ia menambahkan, selama menjadi penyidik di KPK, dirinya tidak pernah mengetahui adanya penahanan rumah untuk tersangka korupsi, yang menurutnya sangat janggal.
Pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pertama kali dilakukan pada Kamis (19/3/2026), setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada tanggal 17 Maret 2026. Permohonan ini kemudian dipertimbangkan dan dikabulkan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
KPK memastikan bahwa meski pengalihan penahanan ini bersifat sementara, pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat.
Keputusan ini menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dapat berdampak panjang terhadap citra KPK sebagai lembaga yang seharusnya berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. [hen/suf]





