KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024.
KUMPULAN BERITA Yaqut Cholil Qoumas
KPK telah menyelesaikan berkas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Tahun 2023–2024.
Kontroversi pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK ke tahanan rumah memicu kritik terhadap integritas KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2019–2024. Gus Yaqut, sapaannya, menjadi tersangka dalam kasus kuota haji.
KPK memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 setelah praperadilannya ditolak PN Jaksel.
KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terkait pembagian kuota tambahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka
KPK resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 terkait penyimpangan distribusi 20.000 kuota tambahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.



